Sindikat Perampok Madura yang Terkenal Sadis itu Keok Disikat Polisi

Sabtu, 10 Agustus 2019 – 14:37 WIB
Pistol. Ilustrasi: YouTube

jpnn.com, SIDOARJO - Satuan Reserses Kriminal Polresta Sidoarjo membekuk perampok sadis yang mengincar para nasabah bank. Dari dua pelaku, satu tewas tertembus peluru karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Aksi perampokan dua pelaku itu salah satunya dilakukan di pabrik kawasan Kecamatan Krian, Sidoarjo pada 2 Agustus lalu.

BACA JUGA: Dua Butir Peluru Tembus Dada, Buronan Kasus Perampokan Akhirnya Tewas

Dari rekaman CCTV ini, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kemudian memburunya.

BACA JUGA : Penangkapan Dramatis Perampok Sadis, Ada yang Kehabisan Darah

BACA JUGA: Penangkapan Dramatis Perampok Sadis, Ada yang Kehabisan Darah

 

Dalam perburuan tersebut, polisi mengamankan Muzamil di rumahanya Bangkalan Madura. Muzamil terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya, karena berusaha kabur.

"Polisi terpaksa menembak salah satu pelaku Munir karena menyerang ketika akan ditangkap. Pelaku tewas saat dirawat di RS Bayangkara, Surabaya," ujar Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Sidoarjo.

BACA JUGA: Dengar Jawaban Perampok Sadis, Pak Hakim Geleng-geleng Kepala

Tidak saja mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit motor, helm, uang sisa hasil rampokan, dan sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku.

Dari pengakuan pelaku Muzamil, sudah menerima bagian hasil rampokan Rp 70 juta dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

BACA JUGA : Dengar Jawaban Perampok Sadis, Pak Hakim Geleng-geleng Kepala

 

Sindikat perampok grup Madura ini dalam melakukan aksinya dikenal sadis. Mereka tidak segan-segan melukai korban jika melawan.

"Sindikat perampok grup Madura ini sudah melakukan perampokan di 3 TKP di Sidoarjo. Yaitu perampokan di pabrik Krian, perampokan nasabah bank di jalan Pahlawan dan Monginsidi," imbuh Kombes Zain.

Kini Muzamil mendekam di balik tahanan Mapolresta Sidoarjo, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu empat anggota sindikat perampok. Jika pelaku melawan petugas, maka akan dilakukan tindakan tegas hidup atau mati. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menegangkan ! Dua Pria Berbaju Hitam Masuk Langsung Todongkan Golok dan Pistol


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler