jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengawali jumpa pers mengenai perkembangan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan membacakan poin-poin dalam surat Keputusan Presiden (Kepres) nomor 107/2015.
Menurut Jonan, poin-poin yang tertuang dalam Kepres tersebut penting dibacakan agar masyarakat juga paham, apa-apa saja yang menjadi tugas Kemenhub dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.
BACA JUGA: Honorer K2: Ditembak pun Kami Siap
"Mengenai perizinan pembangunan kereta cepat. Saya bacakan dulu Kepresnya. Penetapan dilaksanakan sesuai perundang-undangan perkeretaapian. Melakukan pengawasan dan pembinaan teknis terhadap pembangunan sarana dan prasarana," ujar Jonan di Komplek Istana, Selasa (9/2).
Karena itu, Jonan menyarankan agar siapapun yang ingin berkomentar mengenai pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bisa lebih dahulu membaca dan memahami Kepres tersebut. Pasalnya selama ini, Jonan merasa sudah banyak pihak yang asal berkomentar, tanpa tahu poin yang menjadi tugas Kemenhub dalam proyek tersebut.
BACA JUGA: Penyebar Berita Bohong Penerimaan CPNS Dilaporkan ke Mabes Polri
"Ayat 2 penetapan penandatangan perjanjian dan pemberian perizininan dilaksanakan sesuai aturan perundangan perkeretapian, bukan UU BUMN. Jangan nggak baca, terus komentar. Jadi jangan komentar kalau nggak tahu," kata mantan dirut KAI ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Telak Disindir Johan Budi, Begini Reaksi Menteri Jonan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden: Saya Sudah Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi