jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan pembelaan besar-besaran yang dilakukan pemerintah Australia terhadap dua warga negaranya yang akan dieksekusi mati.
Jaksa Agung HM Prasetyo justru menyesalkan pernyataan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, yang mengkait-kaitan eksekusi Bali Nine dengan bantuan negeri Kanguru itu terhadap korban Tsunami.
BACA JUGA: Suhu Yo Kaitkan Hubungan KPK-Polri dengan Tahun Kambing
"Saya tidak bicara pantas atau tidak. Yang pasti, suatu hal yang berbeda tidak mesti harus dipermasalahkan," kata Prasetyo usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diketahui, dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan segera dihukum mati karena kasus narkoba. Keduanya merupakan anggota sindikat Bali Nine.
BACA JUGA: Ini Hitungan Fengshui ââ¬Å½terhadap Tanggal Lahir Badrodin Haiti
“Eksekusi juga kaitan dengan humanitiy, karena menyelamatkan banyak manusia, warga Indonesia sebagai korban narkotika," kata mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.
Dia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Setiap persoalan hukum harus ada akhirnya. Ketika putusan hukum sudah berkekuatan hukum tetap dan segala hak-hak hukum sudah terpenuhi, maka eksekusi harus dilakukan. "Ini negara hukum mas. Suatu perkara hukum harus ada akhirnya. Ketika sudah penuhi aspek hukum maka harus dilaksanakan," tegas Prasteyo. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Banyak Pejabat jadi Korban Calo CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Hukuman Mati, TNI Kerahkan Alat Tempur
Redaktur : Tim Redaksi