jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja untuk lima tahun ke depan.
Menurut dia, rencana kerja itu berisi tiga pilar dan enam lompatan.
BACA JUGA: Kemenaker Sambut Baik Agenda Kerja Tripartit Nasional
Tiga pilar yang dimaksud Zuhri yaitu memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan.
Kemudian, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Kemnaker Gelar Bazar Wirausaha Mikro demi Mendorong Perluasan Kesempatan Kerja
"Memastikan agar pengelolalaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal," papar dia.
Sementara itu, Zuhri menyebut, enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data.
BACA JUGA: Kemenaker Terapkan 2 Reformasi Dukung Pembangunan SDM Terampil di Era Jokowi
Kemudian, kata dia, mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT.
"Memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan," ucap dia.
Dia pun mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik.
"Kami juga menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional," ujar Muhammad Zuhri.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami harus pastikan program JPK tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida Fauziah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/3).
Dia mengatakan, dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, sambung dia, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” ujar Menaker.
Dalam kesempatan ini Ida Fauziah juga menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, kata dia, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja.
Kedua, ujar Politikus PKB itu, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.
Ketiga, lanjut Ida Fauziah, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah.
"Ini melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah," beber dia.
Selanjutnya, Keempat, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.
Kelima, kata perempuan kelahiran Mojokerto itu, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri (negara lain).(jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia