Sinetron Anak Langit Dapat Sanksi Kedua dari KPI

Rabu, 02 Oktober 2019 – 18:44 WIB
Sinetron Anak Langit. Foto: KPI

jpnn.com, JAKARTA - Sinetron 'Anak Langit' mendapat sanksi kedua oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sanksi teguran kedua itu diberikan karena program sinetron yang tayang di SCTV itu kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Dalam surat teguran KPI Pusat Nomor 550/K/KPI/31.2/09/2019 tertanggal 12 September 2019, program siaran 'Anak Langit' menampilkan adegan kekerasan yakni pukulan dan tendangan dengan visualisasi eksplisit. Adegan perkelahian beberapa orang yang terdapat pada tayangan tanggal 26 Agustus 2019 itu dinilai KPI Pusat telah melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS.

BACA JUGA: KPI Beri Sanksi Sinetron Anak Langit

“Ada empat Pasal P3SPS yang dilanggar, antara lain Pasal 14 ayat 2 P3, Pasal 21 ayat 1, Pasal 15 ayat 1, dan dan Pasal 37 ayat 4 tentang program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dilansir laman resmi KPI, Rabu (2/10).

Menurut Mulyo, adegan perkelahian berupa pukulan dan tendangan dalam sinetron dengan klasifikasi R (Remaja), berisiko ditiru penonton Remaja dan Anak-anak. Mestinya untuk tontonan dengan klasifikasi R, adegan perkelahian atau kekerasan dalam bentuk lain sangat dibatasi atau diminimalisir.

BACA JUGA: Pilih Sekolah ke Korea, Ranty Maria Mundur dari Anak Langit

"Seharusnya tayangan dengan klasifikasi R ke bawah mengandung nilai-nilai positif, mendidik, memacu untuk berprestasi, dan hal baik lainnya," jelas Mulyo.

Dalam pernyataannya, Mulyo mengingatkan SCTV untuk segera melakukan perbaikan internal. Terutama dengan menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan membuat sebuah program yang pantas dan berkualitas.

BACA JUGA: Gegara Nikita Mirzani Labrak Elza Syarief, KPI Hentikan Siaran Hotman Paris Show

"Kami harap teguran kedua ini menjadi pelecut untuk memperbaiki kualitas tayangan 'Anak Langit' dan tidak terulang lagi kesalahan. Tim kreatif pasti bisa membuat cerita ini tetap menarik tanpa bumbu-bumbu kekerasan atau perkelahian," tutup pihak KPI.(mg3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler