Singapura berencana memperketat undang-undang adopsi di negaranya setelah seorang lelaki gay memenangkan gugatan di pengadilan banding untuk secara sah mengadopsi putra kandungnya dalam putusan pengadilan tahun lalu.

Pria itu, setelah mengetahui bahwa ia tidak mungkin dapat mengadopsi seorang anak di Singapura sebagai seorang pria gay, ia membayar $ 200.000 atau setara Rp2 miliar agar seorang wanita bersedia mengandung anaknya melalui pembuahan in-vitro di Amerika Serikat.

BACA JUGA: Petenis Australia Tampil Memukau Di Putaran Pertama Australia Open

Sebuah pengadilan pada tahun 2017 menolak upaya awal pria tersebut, yang saat ini dalam status berhubungan dengan pasangan homoseksualnya, untuk secara sah mengadopsi putranya.

Pemerintah Singapura yang konservatif tidak mendukung pembentukan keluarga sesama jenis.

BACA JUGA: Minim Toilet, Turis Pulau Ini Disarankan Bawa Kantong Kotoran Anjing

Photo: Pria singapura membayar ibu pengganti di AS untuk mengandung anaknya. (Flickr: Government of Alberta)

Namun, pengadilan tinggi membatalkan putusan ini pada bulan Desember lalu dengan alasan kesejahteraan anak, meskipun putusan itu menegaskan "sangat penting untuk tidak melanggar kebijakan publik terhadap pembentukan unit keluarga sesama jenis".

BACA JUGA: Politisi Australia Tetap Akan Mengirim SMS Walau Ada Protes Dari Warga

Menteri Sosial Singapura, Desmond Lee, kembali menegaskan sikap pemerintah Singapura di parlemen, dengan mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mendukung "pembentukan unit keluarga dengan anak-anak dari orang tua homoseksual melalui lembaga dan proses seperti adopsi".

"Menanggapi putusan pengadilan, MSF [Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga] sedang meninjau undang-undang dan praktik adopsi kami untuk melihat bagaimana mereka harus diperkuat untuk mencerminkan kebijakan publik dengan lebih baik," kata Lee.

Singapura, yang sedang berusaha meningkatkan tingkat kesuburannya yang rendah, menawarkan insentif yang besar bagi pasangan untuk memiliki bayi tetapi fertilisasi dengan metode in-vitro hanya diperbolehkan untuk pasangan yang sudah menikah dan layanan ibu pengganti tidak dibolehkan untuk siapa pun. Photo: Proses kehamilan in vitro dibolehkan hanya untuk pasangan yang menikah sementara jasa ibu pengganti tidak diperbolehkan untuk siapapun. (ABC News: Margaret Burin)

Lee mengatakan kebijakan pemerintah Singapura ini tidak mengganggu atau mengganggu kehidupan pribadi warga Singapura, termasuk kaum gay, dan mereka berhak atas kehidupan pribadi yang mereka pilih.

"Meskipun kami menyadari bahwa ada semakin beragam bentuk keluarga ... norma masyarakat yang berlaku saat ini adalah laki-laki dan perempuan," katanya.

Singapura mempertahankan hukum era kolonial yang melarang homosekualitas meskipun penuntutan jarang terjadi.

Sebuah survei online yang dilakukan tahun lalu menunjukkan hanya sebagian kecil warga Singapura masih mendukung undang-undang tersebut.

Reuters

Baca beritanya dalam bahasa Inggris disini.

Ikuti berita-berita lainnya dari situs ABC Indonesia.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangeran Saudi Kritik Keputusan AS Tarik Tentara Dari Suriah

Berita Terkait