Sinyal Pelarangan Mudik dari Pemerintah Makin Kuat

Senin, 20 April 2020 – 17:44 WIB
Suasana mudik lebaran di stasiun. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan, “sinyal” pelarangan mudik semakin kuat sebagai upaya untuk membendung penyebaran Covid-19.

“Untuk mudik kita mau ada rapat lagi dengan Pak Menko Maritim. Jadi kemarin kita diskusi dengan yang lain itu kayaknya semakin kuat pesan yang kita bangun bahwa kita akan ada pelarangan mudik rencananya,” kata Budi dalam pernyataannya di sela pemeriksaan rapid test pemudik angkutan umum di Kemenhub, Senin (20/4).

BACA JUGA: Jokowi: Evaluasi dan Perbaiki Pelaksanaan PSBB

Namun, Budi mengatakan keputusan pelarangan mudik atau tidak tersebut kembali pada keputusan pemerintah.

“Tapi tergantung nanti ini, kita kan hanya diskusi di bawah eselon 1 mungkin kita akan larang mudik sama sekali,” katanya.

BACA JUGA: Kementerian yang Dipimpin Luhut Binsar Bakal Pasang CCTV di Pabrik

Ia mengatakan apabila mudik sudah resmi dilarang maka akan diperkuat dengan payung hukum berupa peraturan menteri (PM).

“Kita buat regulasinya. Perencanaan PM nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum,” katanya.

BACA JUGA: Shelly, Perawat ke-16 yang Gugur Karena Menjalankan Tugas

Budi menjelaskan wacana pelarangan mudik semakin kuat karena permintaan kepala daerah dan meningkatnya kesadaran masyarakat, bahkan di tingkat RT dan RW yang membuat gugus tugas sendiri.

Gugus tugas tersebut berfungsi untuk mengawasi apabila ada pendatang, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Jadi, daripada seperti itu, lebih baik masyarakat urungkan saja. Kepala Desa, juga hasil dari Kemendes juga menolak untuk mudik, terutama pandemi di Jakarta,” katanya.

Ia juga mengindentifikasi di mana pergerakan ada yang mudik karena tradisi, namun ada pula yang pulang kampung karena tidak memiliki pencaharian lagi di Jabodetabek.

Budi menambahkan pergerakan mudik karena tradisi ini belum terjadi karena biasanya dilakukan pada H-7 dan lama tinggal di kampung halaman tidak sampai dua minggu.

Apabila mudik resmi dilarang dan aturan berlaku, maka seluruh angkutan umum diminta setop beroperasi, termasuk juga ada pelarangan dengan kendaraan pribadi dan yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik,” katanya.

Termasuk juga akan ada penutupan jalan tol untuk menghambat pergerakan.

“Saat ini ‘kan belum dilarang. Maka, pesannya supaya tidak mudik. jadi, dipersulit itu mudik,” katanya.

Budi mengatakan dalam dua minggu ini sudah ada kepastian mengenai kebijakan mudik Lebaran 2020.

“Mungkin mudah-mudahan-an minggu ini. Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler