Sisipkan Pasal Perberat Sanksi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Kemensos Segera Ajukan Revisi UU Perlindungan Anak

Sabtu, 31 Mei 2014 – 19:07 WIB

jpnn.com - TANGSEL - Asrama Rumah Yatim dan Dhuafa di Jalan Puspta Raya, Blok L1, BSD City, Kota Tangerang Selatan, diresmikan Sabtu (31/5) oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan Kemensos, Nahar, mewakili Menteri Sosial Salim Salim Assegaf Al Jufri.

Dalam kesempatan itu, Nahar menyinggung penanganan masalah sosial di Indonesia, tidak lepas dari dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) pekerja sosial. Sebab, mereka adalah bagian yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA: Pengaruh Mahfud di NU Tak Mampu Angkat Suara Prabowo-Hatta

“Pekerja sosial (peksos) adalah operator di lapangan dari pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan sosial, termasuk bagi anak, ” kata Nahar.

Kemensos, lanjut dia, terus menyiapkan peksos yang andal dan mampu memberikan pelayanan dan pendampingan yang terbaik bagi peningkatan kesejahteraan anak Indonesia.

BACA JUGA: ReDI tak Bubar, Malah Siap Cetak Entrepreneur

Khusus menangani kasua-kasus pada anak, unsur Kemensos yang ada meliputi Tim Reaksi Cepat (TRC), Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Telepon Sahabat Anak (TeSA). Selain itu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) juga dapat dimaksimalkan.

“Saya optimis dengan unsur-unsur yang dimiliki oleh Kemensos tersebut, mampu meningkatkan perlindungan sekaligus kesejahteraan anak menjadi lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA: Hatta Rajasa Fans Bagi-bagi Hadiah

Perhatian Kemensos tentu saja beralasan, sebab masih tingginya pekerjaan rumah bagi anak Indonesia yang harus segera diatasi bersama-sama.

Seperti anak-anak terlantar di bawah 18 tahun dengan kriteria tidak sekolah atau tidak sekolah lagi dan tidak tamat pendidikan dasar 9 tahun sesuai umur, makan makanan pokok kurang dari 14 kali seminggu, makan lauk pauk berprotein tinggi nabati/hewan),  memiliki pakaian kurang dari 4 potong, tidak mempunyai tempat tetap untuk tidur, sakit tidak diobati, yatim piatu, bekerja untuk memperoleh upah.

“Potret pendidikan anak terlantar 65,5 persen anak sekolah, 2,9 juta terlantar, 30,5 persen belum atau tidak sekolah, 39,5 persen terkendala biaya, 0,55 persen malu, 7,7 persen bekerja dan 7,4 persen sekolah jauh, ” sebut Nahar.

Fakta lain didapatakan dari Survei Kemensos, Unicef, Puska UI, 2009, pada rumah tangga terhadap kekerasan remaja usia 10-18 tahun sekitar 40 persen di Aceh, 60 persen di Papua dan Jawa Tengah, 80 persen di NTT dengan perbandingan 1 dari 4 remaja pernah mengalami satu atau lebih kekerasan seksual.

Data Pemda Papua Barat, Papua, BPS, Unicef 2011, Multi Indicator Cluster Survey/MICS di 6 kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat menjelaskan, bahwa 4 dari 5 anak umur 2-14 tahun mengalami hukuman fisik dan emosional dengan pelaku orang tua atau pengasuh.

"Perlindungan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik lingkungan pendidikan, masyarakat dan keluarga. Kekerasan terhadap anak, meliputi seksual, fisik dan emosional, ” tegasnya.

Bersama KPPPA dan lembaga terkait segera mengajukan revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada DPR RI. Direvisi UU tersebut akan disisipi pasal sebagai upaya memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Memberikan hukuman minimal 15 tahun hingga seumur hidup. Sekaligus memastikan adanya mandat untuk koordinasi penanganan kekerasan, serta adanya kewenangan peksos dalam mengambil tindakan, memperkuat keluarga dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak,” harapnya.

Selain itu, Kemensos terus bekerja dengan mendorong dan peran dan fungsi dari panti sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak.

Selama ini, sebagian besar panti-panti sosial baik yang dikelola pemerintah maupun swadaya masyarakat telah mampu memberikan perlindungan mental dan spiritual bagi anak.

“Panti-panti sosial dari Sabang sampai Merauke telah menunjukkan prestasi yang patut dibanggakan, karena telah menjadi benteng dan perlindungan mental bagi anak-anak Indonesia,” pungkasnya.(ris/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Dukungan Dahlan ke Jokowi Bukan Gerbong Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler