Sistoyo: Saya Dijebak Kajari

Rabu, 11 Januari 2012 – 10:50 WIB
CIBINONG - Jaksa Sistoyo yang menjadi tersangka penerima suap kasus pemalsuan cek pembangunan Pasar Festival (Pafesta) Cisarua dari Edward M Bunyamin dan rekannya, Anton Bambang mengaku merasa dijebak oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo.
   
Pernyataan Sistoyo tersebut diungkapkan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi (reka ulang, red) kasus penyuapan dengan barang bukti uang tunai Rp99,9 juta, di Pengadilan Negeri Cibinong dan halaman Kejaksaan Cibinong, Selasa (10/1).
   
Rekonstruksi yang dimulai pukul 11:00 hingga 17:00 itu diawali dari PN Cibinong dan dilanjutkan ke Kejari Cibinong. Dalam dua lokasi tersebut, sedikitnya 45 adegan diperankan langsung oleh tersangka Jaksa Sistoyo, Edward dan Anton Bambang. Sedangkan penyidik KPK terdiri atas delapan orang lengkap menggunakan seragam rompi krem bertuliskan KPK berwarna merah.
   
Dalam reka ulang tersebut, baik Sistoyo maupun Edward dan Anton Bambang tampak tenang menjalani adegan per adegan kasus yang merupakan rangkaian negosiasi penyuapan, hingga drama penangkapan Jaksa Sistoyo oleh KPK, 21 November 2011.
   
“Saya tidak kenal dengan Edward M. Bunyamin, saya dikenalkan oleh Anton Bambang. Saya saat itu baru pulang diklat jadi tidak tahu-menahu kronologisnya, tiba-tiba saya disuruh menangani kasus dia (Edward, red), eh ternyata malah ditangkap, saya merasa dijebak,” ujar Sistoyo kepada wartawan.
   
Menurut dia, saat itu perkara tersebut ditangani jaksa lain yakni Epiyarti yang rencana tuntutannya (rentut) sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong (Kajari) yang kini sudah tidak menjabat, Suripto Widodo. “Ini aneh kan, rapat ko0rdinasi untuk rentut saja baru akan mulai sebelum saya ditangkap. Tapi rentut tersebut sudah ditandatangani Kajari,” paparnya.
   
Tak hanya itu, Sistoyo merasa ada rekayasa dalam penangkapannya oleh KPK. Dimana saat itu ia disebut ditangkap dalam mobil. Padahal, dia disuruh masuk mobil oleh petugas KPK dan dipaksa mengakui jika di dalam kantong yang berisi Rp99,9 juta itu adalah uangnya yang diberi Anton.
   
Sistoyo mengungkapkan, ada yang lebih janggal lagi dalam perkara tersebut. Di antaranya, berawal dari Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) berkas perkara yang dibawa seorang jaksa bernama Pinangki. Namun anehnya, saat Sistoyo memerintahkan jaksa Pinangki untuk menangani kasus tersebut justru ditolak.
   
“Bilangnya, dia tidak mau menangani kasus tersebut lantaran tidak diperbolehkan oleh temannya di KPK, yakni Nofel dan Bambang (penyidik di KPK). Karena Pinangki menolak, akhirnya ia menunjuk Jaksa Epiyarti atas saran Pinangki dan Kajari Suripto. Nah, ternyata yang menangkap saya tanggal 21 November itu adalah Nofel dan Bambang. Ada apa ini?" ujarnya lagi.
   
Ia menambahkan, saat penangkapan oleh KPK, mobilnya yang sudah berisi uang Rp99,9 juta berada bersebelahan dengan mobil Jaksa Pinangki. “Saya tidak tahu-menahu. Pas turun dari ruangan, lalu menuju mobil, saya sudah ditekan untuk mengakui bahwa uang yang ada di dalam mobil saya adalah uang saya,” katanya.
   
Firman Wijaya, kuasa hukum Sistoyo menjelaskan, penangkapan kliennya diduga berbau konspirasi dan rekayasa. Itu terlihat mulai dari penangkapan hingga penyidikan yang dilakukan petugas KPK. “Dari rekontruksi saja Epiyarti tidak hadir, saya curiga klien saya memang sudah dijebak. Untuk itu saya meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberi perlindungan hukum kepada klien saya. Karena hingga saat ini klien saya masih jaksa aktif. Jika ada kejanggalan dalam penanganan perkara, Kejagung juga berhak melakukan supervisi. Supervisi bukan hanya wewenang KPK saja," jelasnya.
   
Terkait tidak hadirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Epriyarti, Kasi Intelijen Kejari, Dicky Darmawan mengatakan, hal itu boleh-boleh saja. Sebab, Epiyarti bukanlah tersangka dalam kasus tersebut. Dia hanya bertindak sebagai saksi. “Jaksa Epiyarti sedang ada sidang. Sehingga tidak bisa hadir dalam rekonstruksi dan terpaksa diperankan orang lain. Kan tidak ada keharusan yang bersangkutan untuk hadir,” katanya kepada Radar Bogor (JPNN Grup). 
   
Dia menyebutkan, saat ini  yang telah dipanggil KPK menjadi saksi berjumlah enam orang. Yaitu Kasi Pidum Viva Hari Rusataman, JPU Epiyarti, Jaksa Pinangki, Bendahara Eka Yanti, Jaksa Mardi, serta seorang office boy yang tak disebutkan namanya. Terkait pemanggilan mantan Kejari Suripto Widodo, Dicky mengaku tidak tahu-menahu. “Kan beliau sudah tidak menjabat Kejari di sini. Jadi kalau pemanggilan beliau oleh KPK saya tidak tahu,” katanya.
   
Sebelumnya KPK sempat mendapat hambatan untuk masuk ke ruangan dalam Kejari Cibinong dikarenakan masalah izin dari pimpinan Kejari. Namun akhirnya masalah perizinan bisa diselesaikan setelah mereka menunggu selama 15 menit. Berbeda dengan PN Cibinong, Kejari tidak memperbolehkan wartawan meliput rekonstruksi di dalam kantor. Sehingga pewarta yang sudah menunggu jalannya rekonstruksi sejak pagi hari terpaksa menanti di halaman kantor kejari.
   
“Kejari yang memerintahkan agar wartawan tidak masuk. Tujuannya supaya rekonstruksi berjalan lancar dan penyidik serta para tersangka bisa berkonsentrasi,” pungkas Dicky.
   
Sementara itu, Pengacara Edward, Danu Sebayang mengatakan, kliennya sudah dijemput KPK dari Rutan Cipinang sejak pukul 06:30, tapi baru datang sekitar pukul 11:00 jelang rekonstruksi. Lebih lanjut Danu menjelaskan, tidak ada persiapan pembelaan untuk rekonstruksi tersebut, sebab pihaknya hanya bersifat pasif. "Tidak ada persiapan apa pun, kita kan pasif," tegasnya.
   
Dalam rekonstruksi itu diperoleh fakta bahwa sebelumnya (21 November 2011) Edward mendatangi ruang khusus jaksa untuk menemui JPU Epiyarti. Selanjutnya, Anton Bambang bersama Edward, atas arahan Epiyarti menuju Kejaksaan Negeri Cibinong untuk menemui Jaksa Sistoyo, yang merupakan atasan Epiyarti. Di dalam ruang Kasubag Pembinaan yang ketika itu menjadi ruangan Sistoyo, Anton bertemu Sistoyo.
   
Kemudian pada adegan ke 39, Anton memasukkan uang suap sebesar Rp100 juta rupiah ke dalam jok belakang mobil Sistoyo. Di sela-sela rekonstruksi, Anton Bambang mengaku memasukkan uang yang ditaruh dalam kantong plastik hitam ke dalam mobil atas perintah Sistoyo.  Bahkan kunci mobil itu diberikan langsung pemiliknya.
   
"Saya memasukkan uang itu atas suruhan Sistoyo setelah bertemu di ruang kerjanya. Bahkan Sistoyo sempat menanyakan ditaruh di mana uangnya, ya saya jawab, ditaruh di jok belakang" ungkapnya.
   
Menanggapi hal itu, Sistoyo masih bersikukuh tidak menerima suap, karena tidak mengetahui ada uang di mobilnya. Sebab semula ia hanya mengetahui Anton menaruh berkas perkara kasus Pasar Festival Cisarua. "Saya sama sekali tidak mengetahui ada uang. Karena Anton meminta kunci untuk menaruh berkas perkara, bukan uang. Namun jika ada bukti, silakan dibuktikan di pengadilan." tegasnya.
   
Setelah rekonstruksi, selanjutnya, KPK akan membuat berkas acara pemeriksaan, sehingga siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang diperkirakan dimulai April mendatang.(nad)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Latar Belakang Partai, 21 Calon Gugur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler