Bersama satu rekannya yang masih buron, Ucok tercatat sudah 4 kali beraksi di berbagai tempat dalam Kota Jambi dengan sasaran kalung emas wanita pengendara sepeda motor.
Kopolsek Jelutung, AKP Eddy Wijaya melalui Kanit Reskrim Ipda Edison AM mengatakan, Ucok diketahui sudah empat kali beraksi ditempat berbeda dalam Kota Jambi.
Terakhir ia beraksi di Jalan Sentot Alibasa, Payo Selincah, Jambi Timur dengan korban Kumarawati pada 9 Januari lalu. Warga Selincah itu menderita kerugian satu untai kalung emas dua suku atau 5 gram senilai Rp 7 juta rupiah.
“Ia ditangkap sekitar pukukl 14.00 WIB Jumat lalu saat berada di Pasar Angso Duo setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku sindikat jambret yang sudah tertangkap. Satu rekannya berinisial M yang berperan sebagai eksekutor masih buron,” katanya.
Bersama temannya itu, Ucok beraksi di Telanaipura 1 kali, di wilayah Jambi Timur 2 kali dan wilayah Jambi Selatan 1 kali. Edison menambahkan Ucok yang merupakan warga RT 07 Kelurahan Mudung Laut, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi itu merupakan seorang residivis. Pelaku dihukum menyangkut kasus yang sama dan baru dibebaskan satu bulan lalu.
Ucok mengaku, dia bukan otak penjambretan yang dilakukannya bersama M. Sambil berkilah baru satu kali beraksi, dia mengaku berperan sebagai joki atau sopir sepeda motor.
“Kami pakai Satria FU warna hitam waktu beraksi. Kadang-kadang kami ganti motor lain, aku yang bawa motor dio M yang narik kalung,” akunya. Cara itu agar tidak mudah dikenali setiap kali beraksi.
Korban rata-rata adalah wanita yang menggunakan kalung emas. Setelah beraksi dia melarikan diri ke kawasan Sijenjang hingga kembali ke Seberang.
Hasil penjambretan itu mereka bagi dua dan digunakan untuk berbagai keperluan dan beli handphone. Pada tangan Ucok polisi menyita barang bukti uang Rp 50 ribu dan satu unit handphone yang dibeli dari hasil penjambretan.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Edison AM mengatakan rata-rata pelaku penjambretan yang marak dan diamankan saat ini adalah remaja yang masih berusia 18 hingg 24 tahun. Sebagian tercatat masih duduk di bangku sekolah. “Mereka sindikat atau geng yang saling mengenal antar pelaku lain yang sudah tertangkap maupun yang buron dan masih beraksi,” katanya.
Dia mencontohkan pelaku jambret Dedi yang sudah diamankan lalu ternyata kenal dan beraksi bersama pelaku Agus yang diamankan Polsek Telanaipura. Sedangkan Ucok sendiri kemarin mengaku mengenal beberapa pelaku yang lain.
Edison menambahkan keterlibatan para remaja ini perlu mendapat perhatian orang tua dan pihak sekolah. Rata-rata hasil aksi penjambretan itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya seperti berbelanja handphone, game atau play station dan warnet hingga keperluan lain.
“Mereka masih muda dan sudah melakukan aksi penjambretan dengan kawan-kawan sebaya seperti satu geng atau sindikat yang banyak makan korban dan meresahkan,” tambahnya.
Saat ini tercatat di wilayah hukum Polsek dalam Kota Jambi sering terjadi aksi penjambretan atau curas. Sasaran korban para pelaku ini tetap sama yaitu wanita pengendara sepeda motor.
Selain menjambret tas secara paksa yang membuar korban jatuh, modus lainnya yaitu menjambret tas atau dompet dan handphone yang berada didepan mupun dalam boks sepeda motor, hingga menjambret perhiasan emas.
Kasus seperti ini masih banyak ditangani polisi dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.(pia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakar 48 Rumah, Kerry Divonis 12 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi