jpnn.com, SUKABUMI - Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi berinisial K, 55, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang siswa MAP, 12, saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada Sabtu, (22/7).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti, kemudian pelaksanaan ekshumasi (autopsi) terhadap jenazah korban hingga gelar perkara.
BACA JUGA: Siswa Tewas saat MOS, Polisi Amankan Sebatang Bambu
"Hasilnya, penyidik menemukan beberapa kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuluy pada Sabtu lalu," kata Kapolres di Sukabumi pada Kamis, (27/7).
Menurut Maruly, setelah dilakukan gelar perkara kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan serta menetapkan K sebagai Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.
BACA JUGA: Siswa Tewas Saat MOS, Hasil Autopsi Ungkap Hal Mengejutkan
Adapun dasar pihaknya menetapkan K menjadi tersangka adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.
Khususnya di pasal 9 ayat 2 yang menjelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada setiap orang tua murid sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
BACA JUGA: Main Bola di Sekolah, Siswa Tewas
Kemudian pada ayat 4 apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru, pada kegiatan ekstrakurikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan.
Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi mulai dari murid, sekolah, orang tua murid dan lainnya, K melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut atau telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.
Apalagi terungkap saat kegiatan lintas alam tersebut, para pelajar yang ikut dalam MPLS diwajibkan untuk menyeberangi sungai dengan cara berenang, padahal kegiatan itu sangat berbahaya dan tentunya setiap pelajar harus didampingi oleh orang ahli.
Selanjutnya, selama kegiatan MPLS dan MOPK, tersangka K tidak memeriksa kondisi peserta di setiap pos, kuat dugaan korban terlepas dari pengawasan dan baru diketahui hilang tenggelam saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang.
"Ditemukan bukti-bukti baru pada kasus ini seperti setiap anak diperintahkan untuk berenang melintasi sungai dan keterangan yang kami dapat dari hasil pemeriksaan saksi kegiatan lintas alam ini masuk dalam agenda MPLS pada agenda MPOK," tambahnya.
Maruly mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus tersebut serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika di kemudian hari ditemukan bukti lainnya.
Akibat kelalaiannya itu tersangka K terancam menjalani kurungan penjara maksimal lima tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan yakni pasal 359 KUHP tentang Barang Siapa Karena Salahnya Menyebabkan Kematian Orang Lain.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean