Siswi 14 Tahun Disetubuhi Duda 46 Tahun

Kamis, 14 Maret 2013 – 20:49 WIB
KARIMUN - Duda 46 tahun dari Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial AR, terpaksa meringkuk di sel kepolisian. Pasalnya, AR diduga telah menyetubuhi salah satu siswi SMP yang masih tetangganya.

Ironisnya, korban pencabulan itu masih berusia 14 tahun. Bunga (nama samaran,red) sudah dua kali didicabuli di rumah sang AR.

Aksi mesum AR terkuak setelah warga memergoki keduanya di dalam rumah pelaku. Kapolsek Tebing, AKP Afdal membenarkan aksi cabul AR terhadap Bunga itu.

“Saat digerebek, akhirnya AR kami amankan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Afdal seperti dikutip Batam Pos, Kamis (14/3) lalu.

Dari hasil penyidikan, pelaku sudah dua kali mencabuli korban. “Tersangka AR juga mengaku telah melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menyampaikan kata-kata bahwa tersangka sayang dengan korban,” pungkas sang Kapolsek. (san/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Diculik Kenalan Facebook

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler