Siswi SMA Dijemput Teman Pria, Dibawa ke Kebun Sawit, Sejumlah Pemuda sudah Menunggu, Terjadilah

Senin, 07 Maret 2022 – 23:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto ilustrasi: dokumen JPNN com/Ricardo

jpnn.com, LANGKAT - Seorang siswi SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial AKB, 16, menjadi korban pemerkosaan pada Sabtu (26/2) malam. Korban diperkosa oleh tujuh orang pria secara bergilir.

Kelima pelaku, yakni Ferdinan Lumban Gaol, 16, Dimas Permana, 17, Muhammad Fauzan Andika, 15, Angga Prayoga, 17, Yogi Pradana, 17, Dinanda David Lubis, 16, dan Wiwin Mujiaddi, 35.

BACA JUGA: 5 Begal Sadis di Jalan AKBP Cek Agus Ditangkap, Ternyata Masih ABG, Ya Ampun

Para pelaku merupakan warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah areal persawitan di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Sabtu (26/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Bambang Tewas Ditusuk, Pelakunya Tak Disangka

Awalnya, korban dijemput oleh rekan-rekannya bernama Nanda dan Andre dengan mengendarai sepeda motor tanpa sepengetahuan keluarganya.

"Keluarganya melihat korban tidak berada lagi di teras rumah. Keluarganya kemudian mencari korban dan menghubungi korban, tetapi tidak direspons," kata AKP Joko Sumpeno, sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Senin (7/3).

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, teman korban kemudian mendatangi rumah keluarga korban dan memberitahu bahwa korban sedang berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

"Rekan korban mengaku korban menangis dan meminta tolong untuk dijemput," jelasnya.

Mengetahui kejadian itu, keluarga AKB lalu menjemput korban. Setelah dijemput, dia mengaku telah diperkosa para tersangka secara bergantian.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Langkat.

Atas laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing, di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Rabu (2/3).

"Selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Joko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Subs Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan. (mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler