jpnn.com, NIAS SELATAN - Dua aparatur pemerintahan Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial ZH, 33, dan YZ, 30, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, kedua aparatur desa tersebut ditangkap karena mencabuli seorang siswi SMA berinisial AN. Adapun, YZ merupakan sekretaris desa, sedangkan ZH adalah Bendahara Desa Silima Banua
BACA JUGA: Mobil Anggota Polri Kecelakaan di Dekat Pintu Perlintas Kereta Api, Begini Kondisinya
BA Subbag Humas Polres Nias Bripda Aydi Mashur mengatakan perbuatan bejat para pelaku terungkap seusai korban mengalami mual dan muntah-muntah.
Orang tua AN yang tidak mengetahui bahwa korban tengah hamil lima bulan, lantas membawa korban ke rumah sakit untuk mengecek kesehatannya.
BACA JUGA: Kemeriahan Acara Pernikahan di Balai Desa Tiba-Tiba Mencekam, Tamu Tewas Ditusuk OTK
"Ternyata setelah diperiksa, korban sudah hamil kurang lebih lima bulan," kata Bripda Aydi sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Selasa (8/3).
Berdasarkan pengakuan korban, kata Bripda Aydi, pencabulan itu berawal pada tahun 2022. Saat itu, pelaku ZH menelepon korban untuk datang ke rumahnya.
BACA JUGA: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat
"Sesampainya di rumah tersangka, korban dirayu, diajak ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan," ujarnya.
Setelah kejadian itu, lalu tersangka YZ juga menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Namun, korban lupa kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ.
"Saat itu, korban juga ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Kemudian, korban langsung ditarik ke samping rumah dan ditidurkan diatas lalu melakukan persertubuhan terhadap korban," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, motif keduanya sampai tega melakukan pencabulan terhadap korban karena nafsu. Apalagi, menurut pelaku YZ, dirinya sudah lama menduda.
Namun, Bripda Aydi mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan para tersangka tidak ada unsur pengancaman. Para pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Nias Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat
"Para tersangka sudah kami tahan sejak 5 Maret kemarin," jelasnya. (mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi