Siswi SMA Sedang Asyik Menonton Televisi, Tiba-Tiba Dihampiri Tetangga Bejat, Terjadilah

Kamis, 22 September 2022 – 21:17 WIB
Ilustrasi kasus percobaan pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang siswi SMA berinisial DP, 16, nyaris menjadi korban pencabulan pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelakunya adalah tetangganya sendiri sebut saja inisialnya TS. Kasus tersebut telah dilaporkan DP bersama ibu korban ER, 57, ke Polrestabes Palembang.

BACA JUGA: Sembuh dari Cedera, 2 Pemain Asing Persis Solo Siap Tampil Hadapi PSM

ER menceritakan kejadian itu berawal saat korban tengah berada di warung samping rumahnya menonton televisi. 

Kemudian, pelaku masuk dan langsung mencekik leher korban lalu memaksa membuka baju korban.

BACA JUGA: Menpora Amali Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia

Namun, korban berhasil melawan sambil berteriak minta tolong dan memanggil ibunya.

Melihat korban melawan, pelaku sempat mengunci pintu dari dalam rumah.

BACA JUGA: Aksi Perampok Bersenpi Terang-terangan di Jalan Raya, Bawa Kabur Rp 300 Juta

ER yang mendengar teriakan anaknya langsung bergegas menuju lokasi. Saat ER tiba di lokasi, pelaku langsung kabur keluar rumah.

"Anak saya mau diperkosa sama tetangga, tetapi anak saya melawan dan dia sempat dipukul pelaku," kata ER di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (22/9/2022).

Suami ER yang kesal langsung mencari pelaku pada malam itu juga, tetapi tidak ketemu.

Keesokan harinya mereka medatangi rumah orang tua pelaku, tetapi dia tidak ada di sana.

"Keluarga pelaku sama sekali tidak ada permintaan maaf saat kami datangi rumah pelaku. Katanya terserah kami. Makanya saya lapor polisi," ujar ER.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan laporan korban tentang tindak kekerasan kepada anak sudah diterima di Polrestabes Palembang.

BACA JUGA: Sembuh dari Cedera, 2 Pemain Asing Persis Solo Siap Tampil Hadapi PSM

"Laporan korban sudah kami terima tentang kejahatan perlindungan anak, UU nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014. Laporan akan ditindaklanjuti Unit Reskrim," tutupnya. (*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler