jpnn.com, SERUYAN - UD berurusan dengan hukum akibat ulahnya meniduri anak di bawah umur berinisial FN di rumahnya di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kamis (20/4).
Orang tua FN akhirnya melaporkan UD ke Polsek Danau Sembuluh.
BACA JUGA: Akibat Nekat Mobil Goyang, Akhirnya Kabur Tanpa Busana
Setelah itu, Polsek Danau Sembuluh melimpahkannya ke Polres Seruyan.
Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiono mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, UD dan FN melakukan perbuatan asusila itu atas dasar suka sama suka.
BACA JUGA: Kisah Pria 35 Tahun Pacari ABG, Begituan 20 Kali
”Ada laporan. Kami tindak lanjuti dan kami amankan UD,” kata Triyo di ruang kerjanya, Senin (24/4).
Dia menambahkan, orang tua FN curiga melihat bekas merah di pipi siswi kelas satu sekolah menengah pertama (SMP) itu.
BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar di Hotel, Hmmm...
FN akhirnya mengaku sudah dicabuli UD sebanyak tujuh kali.
Selain itu, FN juga diajak begituan oleh UD. Menurut Triyo, UD dikenakan pasal perlindungan anak.
”Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih proses kelengkapan berkas untuk kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan,” tegas Triyo. (hen/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragedi Siswi TK Dipaksa Penjaga Sekolah ke Kamar Mandi
Redaktur & Reporter : Ragil