Siswi SMP Digagahi Pacar

Sabtu, 25 Mei 2013 – 10:26 WIB
BALIKPAPAN – Seorang pemuda berinisial MW (20) dijebloskan dalam tahanan Polres Balikpapan.  Memakai seragam tahanan warna oranye,  wajah ditutup kain hitam, dia digiring ke ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Jumat (24/5) siang kemarin.  Pemuda tersebut tersangka tindak pidana asusila terhadap perempuan bawah umur,  siswi SMP berinisial AY (17).

Pelajar SMP swasta tersebut dicabuli dan disetubuhi oleh MW, pacarnya sendiri. Aksi bejat itu diketahui oleh orangtua korban yang kemudian melaporkan ke kantor polisi.

Sang pacar MW warga Balikpapan Timur ditangkap di tempat kerjanya atas laporan orangtua korban.  Di hadapan polisi, tersangka MW mengaku lebih dulu mengajak korban untuk menonton video porno di VCD di rumahnya. Usai menonton video porno, tersangka MW langsung menggerayangi tubuh korban dan berujung terjadinya hubungan badan layaknya suami istri.

"Sebelum melakukan itu mas, kita sempat nonton film porno dulu langsung terjadi begitu (persetubuhan)," ungkap tersangka MW di hadapan penyidik PPA, siang kemarin.

Awalnya, AY ribut di rumah dengan orangtuanya. Karena merasa tertekan, korban pergi dari rumah mendatangi pacarnya MW naik taksi argo.

"Dia datang ke rumah saya sendiri. Dia mau saya antar pulang, tapi  dia tidak mau pulang," ungkap pelaku. Tak hanya sehari, korban tinggal di rumah pelaku sampai empat hari. Selama itu, korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.

Hari ke empat, MW berniat mengantarkan AY pulang ke orangtuanya. Sesampai di depan gang rumah korban, mereka bertemu orangtua korban. Di sana, keduanya ditanya apa yang sudah terjadi selama empat hari saat korban menginap di rumah pelaku.

Setelah dicecar oleh orangtua korban, pelaku pun mengakui perbuatannya menyetubuhi AY sebanyak 2 kali. Mendengar kejadian yang menimpa anak tercintanya, orangtua korban pun tak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan, Kamis (16/5), kemudian aparat Unit PPA Sat Reskrim Polres Balikpapan melakukan penyelidikan. Pelaku, akhirnya ditangkap, Sabtu (18/5) di tempat kerjanya di kawasan Balikpapan Timur dan diamankan ke Polres Balikpapan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kami tetapkan sebagai tersangka. Dia akan dijerat dengan pasal 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih di bawah umur. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," jelas Kanit PPA Ipda Weny Wahyuningsih.(bp-15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kos-kosan Mesum Digerebek, 4 Wanita Ditangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler