JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk menyita aset senilai Rp 6 triliun milik bekas Bank Century di Hongkong. Aset tersebut telah dibekukan oleh otoritas di Hongkong. Secara detail jumlah aset itu terdapat dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 86 miliar dan surat berharga senilai USD 388,86 juta dan SGD 650,6 juta. Jika ditotal menjadi kurang lebih Rp 6 triliun.
“Kami istilahnya koordinasi dengan pihak pengadilan. Harus dilaporkan kepada MA dulu baru MA akan nanti membicarakan mengeluarkan semacam fatwa atau apa,” jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Selasa (3/7).
Aset Bank Century yang terlacak di Hongkong ditengarai dilarikan bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular. Penyitaan aset terpidana kasus Bank Century itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. Robert Tantular pernah mengajukan permohonan kasasi menolak penyitaan aset, tetapi ditolak Mahkamah Agung.
Sementara pemerintah Indonesia sudah meminta Pemerintah Hongkong untuk melakukan perampasan aset milik terpidana kasus Bank Century lainnya, yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Waraq. Tujuannya, agar Rafat dan Hesham yang sudah diadili secara in absentia itu tidak bisa lagi mengakses aset bekas Century.
Meskipun demikian, menurut Darmono, aset bekas Century di Hongkong itu tidak serta-merta dapat disita dan dikembalikan ke Tanah Air. Pasalnya, sistem hukum di Hongkong tidak menganggap putusan pengadilan sebagai perintah untuk melakukan perampasan aset.
Darmono menyebut Pemerintah Hongkong membutuhkan penetapan khusus dari pengadilan untuk merampas aset untuk negara. “Nah selama ini kan belum ada, jadi harus ada semacam fatwa yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset. Sudah dikoordinasikan dengan MA, sekarang tinggal menunggu,” sambung Darmono.
Saat ini selain di Hongkong, tim pemburu aset Century juga berhasil melacak aset yang dilarikan ke Swiss. Nilai aset yang dilarikan ke Swiss sekitar USD 155 juta. Namun hingga kini Pemerintah Swiss belum menandatangani mutual legal assistance (MLA) yang diajukan Indonesia.
Otoritas di Swiss juga menganggap kasus Century bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi. Sejauh ini, pemerintah Indonesia sudah mengirimkan temuan-temuan hukum yang menunjukkan aset yang dilarikan ke Swiss itu hasil kejahatan untuk pembuktian. Namun belum mendapat respon hingga saat ini. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengobatan TKI Stroke di Arab Saudi Ditanggung BNP2TKI
Redaktur : Tim Redaksi