Siti Aisyah Rutin ke Tempat Hiburan Malam, Ternyata Demi Ini, Hmm

Rabu, 11 November 2020 – 22:59 WIB
Siti Aisyah saat diamankan di Polsek Kalidoni. Foto: bambang samudera/palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Pandawa Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap seorang perempuan, bernama Siti Aisyah.

Perempuan berusia 23 tahun itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi di wilayah Ilir Timur.

BACA JUGA: Tak Sanggup Bayar, Gadis Muda Rela Melakukan Ini kepada Sopir Taksi Online, Ouw..

Dalam penangkapan tersebut, dari pelaku didapatkan barang bukti 38 butir ekstasi warna abu-abu berlogo tengkorak.

Siti sendiri dibekuk di Jalan RA Rozak, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, pada Senin (9/11), sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Adu Banteng Honda BeAt dengan Yamaha X-Ride, Tragis

Malam itu berawal dari Tim Pandawa Unit Reskrim Polsek Kalidoni melakukan penyisiran terkait adanya informasi transaksi narkoba.

Polisi kemudian menghentikan laju motor Yamaha Mio J warna hitam yang dikendarai Siti Aisyah.

BACA JUGA: Usai Begituan di Kamar Hotel, Sopir Taksi Lalu Bersantai, Polisi Temukan Ini, Astaga..

Saat disetop, gelagat pelaku juga gelisah dan mencurigakan, penggeledahan pun dilakukan hingga ditemukan barang bukti di dalam plastik warna hitam yang berada di dasbor depan motor pelaku.

Setelah dicek isinya pil ekstasi. Atas tindakannya itu pelaku diamankan dan digelandang ke Polsek Kalidoni berikut barang bukti.

Kapolsek Kalidoni AKP Kusyanto, melalui Kanitreskrim Ipda Deni Irawan SH menegaskan telah mengamankan pelaku pengedaran narkotika jenis ineks.

“Barang ekstasi logo tengkorak ini akan diedarkan di tempat hiburan malam. Saat kami dapat info kami tindak lanjuti," katanya.

"Benar pelaku seorang perempuan membawa narkoba."

Atas tindakannya itu pelaku Siti terancam pasal 112 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 yang ancaman pidananya selama 5 tahun penjara. (den/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler