Siti Fadilah Bantah Terima Cek Pelawat

Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:37 WIB
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/10). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dengan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya kembali digelar di PN Tipikor Jakarta. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang dihadirkan sebagai saksi membantah menerima cek pelawat dari proyek tahun 2007 itu.

Siti Fadhillah juga mengaku tidak pernah melakukan penanaman modal di perusahaan Kelapa Sawit dan mengaku tidak memberikan Mandiri Travelers Cheque (MTC) pada adiknya Rosdiah Endang. "Tidak pernah," ujar Siti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10).

Namun Siti mengaku meminta adiknya Rosdiah mengelola uang miliknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang itu menurutnya berasal dari tabungan gajinya. "Saya sebagai menteri tidak mau diganggu urusan bayar satpam, bayar listrik, seperti hal-hal itu," jelas Siti.

Dalam kasus ini Rustam Pakaya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,47 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di kementerian kesehatan tahun 2007. Dia diduga telah mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.

Jaksa mendakwa Rustam merugikan negara hingga Rp22,051 miliar. Sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini. Seperti Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari sebesar Rp1,27 miliar. ELS Mangundap Rp 850 juta. Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta. Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi Rp100 juta.

Kemudian Tan Suhartono sebesar Rp150 juta. Tengku Luckman Sinar sebesar Rp25 juta. PT Indofarma Global Medika sebasar Rp1,763 miliar. PT Graha Ismaya sebesar Rp15,226 miliar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato SBY Jangan Hanya Angin Segar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler