Siti Fadilah Disebut sebagai Tersangka Korupsi

Jumat, 13 April 2012 – 02:02 WIB

JAKARTA - Diam-diam mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2005 yang ditangani mabes polri. Status Siti tersebut terungkap saat dua pegawai kementerian memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin (12/4). Di depan majelis hakim mereka mengaku pernah diperiksa penyidik polri sebagai saksi untuk tersangka Siti.
   
Kedua saksi tersebut adalah mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan tahun anggaran 2005 Hasnawaty. Kemarin keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan M Naguib. Naguib merupakan bekas direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk.
   
Pengakuan Mulya dan Hasnawati tentang status tersangka Siti Fadilah itu mengemuka saat salah satu tim pengacara Naguib menanyakan kapan kali terakhir mereka menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Keduanya mengaku sekitar dua minggu lalu datang ke mabes polri. "Saya diperiksa untuk tersangka Siti Fadilah Supari," kata Mulya yang juga pernah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
   
Pengunjung sidang pun terhenyak dengan pengakuan Mulya. Memang hingga saat ini nama mantan menteri yang digantikan oleh Endang Rahayu Sedyaningsih itu masih "bersih" meski beberapa kali beberapa tersangka menudung Siti Fadilah terlibat.

Selain disebut-sebut terlibat dalam kasus alkes, Siti Fadilah juga dikaitkan dalam kasus korupsi proyek penanganan flu burung Kemenkes 2006 yang ditangani KPK.  Beberapa kali dia diperiksa di KPK. Bahkan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Siti Fadilah pernah mengatakan korupsi di bekas kementerian yang dipimpinnya itu adalah masalah kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan.
     
Kasus alkes 2005 sebenarnya sudah menyeret Mulya dan Hasnawati sebagai terdakwa. Mulya pernah diduga melakukan penunjukan langsung alkes kebeberapa perusahaan dengan mengunakan anggaran APBN tahun 2005. Jaksa mendakwa Mulya dalam dakwaan primer dengan pasal 2 ayat (1) huruf a Jo pasal 18 UU.
     
Dalam surat dakwaan Mulya disebutkan dalam melakukan penunjukkan langsung tersebut Mulya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menkes yang saat itu dijabat Siti Fadilah. Isinya, meminta persetujuan untuk melakukan penunjukkan langsung. (kuh/aga/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Formasi CPNS Ditenggat Akhir April


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler