JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7), mencecar bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang pada persidangan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Ratna Dewi Umar. Siti dicecar soal penunjukan langsung pengadaan alkes.
Namun, Siti mengaku tak tahu banyak soal proyek alkes. Bahkan ia mengaku sempat tak tahu bahwa Ratna ternyata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes. "Saya tidak ingat. Setelah dipanggi KPK dan beri keterangan saya kira ingat. Saya kira iya (PPK Ratna Dewi)," kata Siti.
Tapi ia membantah pernah berkomunikasi dengan Ratna. "Karena PPK eselon II, saya menteri jadi agak jauh," ujarnya.
Saat dicecar soal metode pengadaan proyek terkait flu burung, Siti menyatakan bahwa hampir semua dilakukan dengan penunjukan langsung. Sebelum ada penunjukan langsung, Siti mengaku meminta Inspektur Jenderal Depkes mengkaji usulan dari Ratna selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes.
Kemudian hasil telaah sampai meja menteri setelah melalui Sekretaris Jenderal Depkes. "Jadi tidak ada langsung antara saya dengan bu Ratna," kata Siti. Karenanya Siti membantah pernah berkomunikasi dengan Ratna untuk membicarakan proyek alkes.
Dalam persidangan itu, Hakim sempat berkali-kali mengingatkan Siti untuk berpikir sebelum menjawab. "Saya ingatkan, apa yang sudah terucap tidak bisa terhapus," kata Ketua Majelis Nawawi Ponolango. Bahkan, Hakim mengingatkan bahwa dalam memberikan kesaksian, Siti sudah mengucapkan sumpah. (boy/jpnn)
Namun, Siti mengaku tak tahu banyak soal proyek alkes. Bahkan ia mengaku sempat tak tahu bahwa Ratna ternyata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes. "Saya tidak ingat. Setelah dipanggi KPK dan beri keterangan saya kira ingat. Saya kira iya (PPK Ratna Dewi)," kata Siti.
Tapi ia membantah pernah berkomunikasi dengan Ratna. "Karena PPK eselon II, saya menteri jadi agak jauh," ujarnya.
Saat dicecar soal metode pengadaan proyek terkait flu burung, Siti menyatakan bahwa hampir semua dilakukan dengan penunjukan langsung. Sebelum ada penunjukan langsung, Siti mengaku meminta Inspektur Jenderal Depkes mengkaji usulan dari Ratna selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes.
Kemudian hasil telaah sampai meja menteri setelah melalui Sekretaris Jenderal Depkes. "Jadi tidak ada langsung antara saya dengan bu Ratna," kata Siti. Karenanya Siti membantah pernah berkomunikasi dengan Ratna untuk membicarakan proyek alkes.
Dalam persidangan itu, Hakim sempat berkali-kali mengingatkan Siti untuk berpikir sebelum menjawab. "Saya ingatkan, apa yang sudah terucap tidak bisa terhapus," kata Ketua Majelis Nawawi Ponolango. Bahkan, Hakim mengingatkan bahwa dalam memberikan kesaksian, Siti sudah mengucapkan sumpah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Pasal di UU Ormas Bakal Digugat
Redaktur : Tim Redaksi