SURABAYA - Hadiah berupa perhiasan emas yang diterima Siti Nur Rahmawati dari suaminya bukan lagi tanda cinta. Sebab, warga Jalan Brigjen Katamso itu dituntut hukuman setahun penjara. Diketahui, emas tersebut dibeli dengan uang yang diperoleh dari cara mencuri sebuah tas di sebuah mal di kawasan Surabaya Selatan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Surya Perdana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/3). Jaksa menganggap Siti terbukti menadahi barang curian. ''Terdakwa terbukti melanggar pasal 480 KUHP,'' katanya.
Siti dianggap bersalah karena menerima hadiah yang perolehannya diketahui tidak wajar. Jaksa menyatakan, hal tersebut terjadi pada 10 Oktober 2015 ketika Siti dan Umbar Sugiono, suaminya, berjalan-jalan di mal. Mereka sempat terpisah meski dalam satu lantai yang sama.
Ketika bertemu, Umbar membawa sebuah tas bermerek Coach. Kepada Siti, Umbar mengatakan bahwa tas tersebut diambil karena tertinggal di depan sebuah restoran Jepang. Mereka lantas berjalan menuju lift. ''Terdakwa Siti penasaran dan membuka-buka isi tas,'' tuturnya.
Tas tersebut ternyata berisi uang Rp 27 juta dan barang-barang elektronik. Antara lain, Iphone 6S warna gold, Samsung Galaxy S5, handphone Samsung S6 Edge, handphone E-90, handphoneSmartfren, dan jam merek Tag Heuer. Terdakwa kemudian memindahkan barang-barang tersebut ke tas yang dibawa. Sementara itu, tas curian tersebut ditinggalkan di samping pintu lift.
Keesokan harinya Siti menerima hadiah dadakan dari suaminya. Yakni, kalung dan cincin emas. Perhiasan itu dibeli dengan harga Rp 5,5 juta. Menurut jaksa, terdakwa mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk membeli perhiasan tersebut berasal dari tas yang ditemukan di mal.
Akibat perbuatan Siti dan Umbar, korban menderita kerugian hingga Rp 75 juta. Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim memutuskan perhiasan yang disita menjadi barang bukti dikembalikan kepada korban. (eko/c15/git/flo/jpnn)
BACA JUGA: Usai Gempa, ASI Tak Lancar, Suami Istri Cerai (1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Menyusut, PMK Tak Usulkan Damkar
Redaktur : Tim Redaksi