Sitti Hikmawatty tak Terima Dipecat Gara-gara Viral Renang di Kolam Bisa Hamil

Minggu, 26 April 2020 – 22:02 WIB
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. Foto: Prisca Triferna/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty secara resmi merespons kabar pemecatan dirinya dari lembaga tersebut yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Sitti diusulkan diberhentikan usai hasil keputusan rapat pleno Dewan Etik KPAI yang mendakwanya melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner atas pernyataan 'perempuan bisa hamil jika berenang di kolam'.

BACA JUGA: Bu Sitti Bilang Berenang Bisa Bikin Hamil, WNI di Luar Negeri Malu

"Ada kejanggalan dalam penyampaian keputusan itu terkait waktu yang tiba-tiba, ini demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya oleh Presiden," kata Sitti saat jumpa pers daring, dikutip dari Antaranews.

Menurut Sitti, waktu perilisan surat usulan pengunduran dirinya adalah tidak tepat. Sebab, surat tersebut dikeluarkan pada beberapa hari kemarin, tepatnya 23 April 2020.

BACA JUGA: Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Padahal seharusnya merujuk pada surat hasil rapat Dewan Etik, Sitti diusulkan mundur pada sebulan sebelumnya.

"Jadi jika minta saya mundur, waktunya sudah lewat semua," tambah Sitti.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kim Jong-un Meninggal? Kabar dari Habib Rizieq, Ribuan Polisi Positif Corona

Dia menduga saat ini ada upaya pihak tertentu untuk mengadilinya secara berlebihan. Menurutnya ada ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya.

Dia menyatakan kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang independen juga perlu dipertanyakan.

"KPAI tidak memiliki standar prosedur ditingkat internal atas masalah etik; Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," klaim Sitti.

Sitti memohon pembahasan tentang Dewan Etik ini sementara untuk bisa ditunda dulu, mengingat saat ini ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi Covid-19.

"Saya ingin sampaikan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo), saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa, jadi izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini," pungkas Sitti. (ant/ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler