SK Menteri Beri Peluang Pungutan di Sekolah

Kamis, 28 Juni 2012 – 21:46 WIB

JAKARTA—Maraknya pungutan yang terjadi saat penerimaan siswa baru disebabkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak sekolah, yakni dengan memanfaatkan Komite Sekolah.

Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai, praktek pungutan itu juga tak lepas dari adanya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang justru peluang adanya pungutan.

“Misalnya, dalam keputusan itu dinyatakan bahwa salah satu fungsi Komite Sekolah ialah  menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan. Jadi, rumusan inilah yang senantiasa dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk membenarkan adanya pungutan kepada orang tua siswa, sebagai bagian dari anggota masyarakat,” ungkap Raihan di Jakarta, Kamis (28/6).

 Menurutnya, pihak sekolah sering kali berdalih bukan pihak sekolah yang melakukan pungutan, tetapi pihak Komite. Sebaliknya, pihak Komite yang sudah dipengaruhi oleh pihak sekolah ini juga berdalih bahwa pungutan itu sudah melalui musyawarah para orang tua siswa.

Sementara, orang tua siswa pun tak berani menolak keinginan pihak sekolah melalui Komite. Jika menolak,  mereka khawatir anak mereka tidak bisa diterima di sekolah tersebut.

“Beberapa temuan pada Penerimaan Siswa Baru jenjang sekolah dasar negeri saat ini  memperlihatkan bahwa pihak sekolah leluasa menentukan besaran uang gedung yang mencapai Rp 2 juta dan uang bulanan yang mencapai Rp 200 ribu per bulan,” ujarnya.

Politisi Fraksi PKS ini juga menilai, Permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang  Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, dinilai tidak mampu menjangkau pungutan yang dilakukan Komite Sekolah.

Aturan itu, lanjut Raihan, hanya menyebutkan kata “sekolah”. Tidak secara tegas menyebut semua pihak yang ada dalam satuan pendidikan. Ketidakakuratan dalam penyebutan pihak-pihak yang ada di sekolah, termasuk Komite Sekolah inilah yang tetap menyuburkan praktek pungutan.

“Jadi, Permendikbud soal larangan pungutan ini seolah-olah seperti macan ompong yang tak berdaya menghadapi sebuah rumusan kecil dalam Keputusan Mendiknas soal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut. Pemerintah harus mengubah seluruh aturan yang terkait,” jelasnya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Online PSB Dikeluhkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler