SK Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut Sementara

Sabtu, 27 Juni 2020 – 12:06 WIB
Pembebasan bersyarat John Kei dicabut. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemasyarakatan Bogor mencabut Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) sementara terhadap narapidana John Kei.

Keputusan itu diambil Badan Pemasyarakatan Bogor setelah John Kei ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak buah pamannya, Nus Kei.

BACA JUGA: Putri John Kei: Dulu Om Nus Dekat sama Kami Sekeluarga

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, John Kei sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan dijerat Pasal 55 KUHP junto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Rika menerangkan, awalnya pihaknya melalui Badan Pemasyarakatan Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya pada 21 Juni.

BACA JUGA: Kuasa Hukum John Kei: Keluarga, Rekan-rekan Pendeta, Tokoh Bangsa, Mungkin Ikut Menjamin

"Pada 24 Juni 2020, setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/6).

Rika menambahkan, pihaknya pun menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Bogor yang menghasilkan sejumlah poin.

BACA JUGA: Siapa Kelompok Trisila? Ini Jawaban Lugas Munarman FPI

Pertama, John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka.

Kedua, merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan bersyarat Jhon Kei

Lebih lanjut kata Rika, berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan surat keputusan pencabutan sementara pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei, Nomor: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381.

"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata dia. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler