jpnn.com - jpnn.com - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaktifkan Basuki T Purnama sebagai gubernur DKI setelah menjalani masa kampanye berujung gugatan hukum.
Ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta surat keputusan (SK) Mendagri tentang pengaktifan Basuki sebagai gubernur DKI. Penggugat menganggap sudah seharusnya Ahok -panggilan akrab Basuki- yang berstatus sebagai terdakwa perkara penodaan agama dicopot.
BACA JUGA: Oso: Lihat Ibu Senyum Lega Rasanya, Eh Ada Pak Ahok
Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo bergeming. "Ya enggak apa-apa,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Tjahjo memang sudah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang status Ahok sebagai terdakwa. Sebab, ancaman hukuman dalam dakwaan perkara Ahok adalah di bawah lima tahun.
BACA JUGA: Pokoknya Ahok Gagal Urus Banjir!
Sedangkan dalam UU Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kepala daerah dinonaktifkan jika didakwa dalam perkara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Namun, MA tak memberi fatwa karena kasus Ahok sudah bergulir ke persidangan. Tjahjo pun tak mempersoalkan alasan MA.
BACA JUGA: Bang Trimedya Disoraki Massa Aksi 212, Nih Komentarnya
"Ya enggak ada pertimbangan. Sebagaimana saya biasa saja," katanya.(cr2/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ups, Cara Ahok Atasi Banjir Bisa Menambah Elektabilitas
Redaktur : Tim Redaksi