jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani Surat Keputusan Penjabat Wali Kota Palembang. Pernyataan ini sekaligus mempertegas beredarnya foto SK Kemendagri yang beredar di media.
Dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel diminta segera melantik Akhmad Najib yang kini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Propinsi Sumatera Selatan sebagai Pejabat Walikota Palembang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
BACA JUGA: Tjahjo Ingin Pengertian Masa Jabatan Wapres Tak Multitafsir
Penunjukan Akhmad Najib ini sejalan dengan berakhirnya masa bakti jabatan Walikota Palembang Harnojoyo periode 2013-2018 pada tanggal 21 Juli 2018.
"Mendagri sudah menandatangani SK Pj Wako, yakni Pak Nadjib, SK sudah diambil oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan," terang Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Gabungan mengenai Tahapan Penyelesaian Tenaga Honorer K2 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).
BACA JUGA: Mendagri Lantik Deputi BNPP jadi Penjabat Gubernur NTT
Akhmad Najib sebelumnya diketahui sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Palembang saat Harnojoyo - Fitrianti Agustinda cuti kampaye selama kurang lebih empat bulan.
Mengenai pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang H Harobin Mastofa sebagai Pelaksana Harian (Plh), Mendagri mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tengah disibukkan dengan sejumlah persiapan penyeleggaraan Asian Games 2018.
BACA JUGA: Tjahjo Anggap Wajar Sikap TGB Mendukung Jokowi
"Karena kesibukan Gubernur Sumsel masalah persiapan Asian Games, maka belum bisa menjadwalkan pelantikannya. Untuk mengisi kekosongan jabatan Wako Palembang, ditunjuk Sekretaris Kota Palembang sebagai Plh sampai dilantiknya nanti Penjabat Wako Palembang sebagaimana SK Mendagri," jelasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Juluki Anies Gubernur Indonesia, Pemanasan Pilpres?
Redaktur & Reporter : Soetomo