SK Pensiun PNS Golongan IV ke Atas tak Lagi Diteken Presiden

Selasa, 03 Maret 2015 – 19:44 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Para pegawai negeri sipil (PNS) golongan IVc ke atas kini tidak perlu lama menunggu SK pensiun ketika masa pengabdian usai.

Sejak 18 Desember 2014, SK pensiun untuk pensiunan golongan IVc ke atas  ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama presiden.

BACA JUGA: ‎Menteri Yuddy Ancam Kasih Sanksi, Ini Tanggapan KPK

"Berdasarkan Keputusan Presiden No 53 Tahun 2014, untuk kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi PNS golongan IVc ke atas yang semula ditetapkan Presiden, kini ditetapkan kepala BKN," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (3/3).

Untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama hingga kini masih ditetapkan oleh presiden.

BACA JUGA: BBM dan Elpiji Naik Berbarengan, Jokowi Dianggap Keterlaluan

Penetapan keputusan kenaikan pangkat (sesuai Kepres) tersebut terhitung berlaku mulai 1 April 2015.

"Untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun yang ditetapkan kepala BKN berlaku sejak 18 Desember 2014," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Kejaksaan Ingin KPK Cekatan Serahkan Kasus Budi Gunawan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPG Putuskan Munas Golkar Ancol yang Sah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler