SK Resmi Tarif Belum Turun

Senin, 24 Juni 2013 – 04:50 WIB
BEKASI SELATAN – Pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, induk organisasi angkutan darat (Organda) Kota Bekasi ngotot mengajukan kenaikan tarif angkutan umum (Angkot) sebesar 35 persen.

Hal ini disampaikan Ketua Organda Kota Bekasi, Indra Hermawan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, rencana menaikkan tarif angkutan tersebut berdasarkan surat edaran dari DPP Organda. Perihal rencana tersebut, Indra menyebutkan, memberatkan bagi Organda Kota Bekasi khususnya.

’’Sebenarnya sangat memberatkan, namun mau bagaimana lagi. Saat ini Organda akan mengupayakan untuk bekerja sama dengan Pemkot Bekasi guna pembentukan tim evaluasi kenaikan tarif angkutan ini,” ujarnya.

Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi telah memberikan surat edaran kepada pengusaha angkutan terkait kenaikan taris pasca kenaikan harga BBM. Namun, kenaikan tarif di Kota Bekasi tidak akan melebihi 20 persen dari sebelumnya.

’’Para supir sudah ada yang menaikkan tarif,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman kepada Radar Bekasi (Grup JPNN), Minggu (23/6).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif maksimal 20 persen tersebut belum ada kesepakatan dengan Organda Kota Bekasi. Kenaikan itu mengacu kepada Pemprov Jawa Barat. ’’Satu kali pembahasan lagi dengan Organda, kemudian di SK-kan oleh Wali Kota,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bekasi, Erwin mengungkapkan, rancangan kenaikan tarif tersebut merupakan hasil perundingan antara pihaknya dengan perwakilan pengusaha Angkot yang beroperasi di Kota Bekasi. Sebelumnya, pihak Organda meminta kenaikan sebesar 35 persen.

Berdasarkan rancangan tersebut, kenaikan tarif angkot berkisar 20 persen dengan besaran antara Rp600-Rp1.000. Dengan kenaikan sebesar itu, tarif terendah untuk angkot di Kota Bekasi ialah Rp4.000, sedangkan yang tertinggi Rp6.000, dengan selisih Rp500 antara rute satu dengan yang lainnya.

’’Supaya tidak ada rentang waktu antara pemberlakuan harga baru BBM dengan tarif Angkot yang disesuaikan,” ujar Erwin.

Rancangan kenaikan tarif tersebut disepakati setelah dilakukan pembahasan jauh-jauh hari supaya bisa diterapkan bersamaan dengan penetapan harga baru BBM.
Penetapan kenaikan sebesar 20 persen tersebut memang lebih rendah daripada rencana pemerintah menaikkan harga BBM hingga hampir 45 persen.
Pertimbangannya, selain menyesuaikan dengan imbauan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sebagai antisipasi penurunan jumlah penumpang.
’’Jika kenaikan terlalu tinggi, pengusaha angkutan juga yang akan merugi. Sebab kemungkinan besar penumpang akan beralih pada sepeda motor jika ongkos angkot sangat mahal. Otomatis lalu lintas pun semakin semrawut jika semua penumpang angkutan umum beralih ke kendaraan pribadi,” tuturnya.

Dari pantauan Radar Bekasi, supir Angkot sudah resmi menaikkan tarif dengan besaran yang bervariasi imbas dari kenaikan BBM. ’’Kalau tidak saya naikkan, bagaimana mau beli bensin dan spare part" Bisa-bisa kami rugi terus karena nyari penumpang sekarang sulit,” ucap supir yang tidak mau menyebutkan namanya.
Kenaikan tarif angkutan itu sempat membuat kaget sejumlah penumpang yang belum menyadari hal itu. Irma (29), pegawai swasta di Jalan Agus Salim, Bekasi Timur, mengaku bahwa dirinya baru mengetahui kenaikan tarif saat diingatkan oleh supir.

’’Biasanya, jarak dari kantor saya menuju rumah di kawasan proyek hanya Rp1.000, tetapi tadi saya diminta Rp1.500. Saya kaget karena tidak ada stiker atau pengumuman resmi dari pemerintah maupun di dalam Angkot sebelumnya,” sesalnya. (adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Cinere Tak Terpengaruh Harga BBM Naik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler