Skandal Jiwasraya: Kejagung Tahan Benny Tjokro, Heru Hidayat & Hary Prasetyo

Selasa, 14 Januari 2020 – 19:44 WIB
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat saat hendak memasuki mobil tahanan Kejagung, Selasa (14/1). Foto: Antara/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (14/1). Ketiga tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Benny keluar terlebih dahulu dari Gedung Bundar tempat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 17.00 WIB. Pengusaha kelahiran Surakarta itu mengenakan baju tahanan berwarna pink setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.

BACA JUGA: Ungkap Skandal Jiwasraya, Kejagung Bidik 10 Nama

Advokat Muchtar Arifin selaku kuasa hukum Benny mengakui kliennya telah menyandang status tersangka. "Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi," kata Arifin di Kejagung.

Namun, Arifin menganggap jerat jerat untuk Benny tidak masuk akal. Menurutnya, tidak ada alat bukti yang jelas tentang keterlibatan Benny dalam kasus itu.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Kejagung Periksa Pejabat BEI & Eks Petinggi OSO Manajemen Investasi

"Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," kata dia.

Berselang sekitar setengah jam setelah Benny keluar dari Gedung Bundar, giliran Hary Prasetyo muncul dengan baju tahanan. Tak lama kemudian Heru juga digiring menuju mobil tahanan.

Benny, Hary dan Heru segera menghuni Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ketiganya bakal menjalani penahanan untuk 20 hari pertama.

Sebelumnya Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019 untuk menyidik kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Kejagung menduga BUMN bidang layanan keuangan itu telah melakukan banyak investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Namun, investasi itu ditempatkan pada perusahaan berkinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler