Skandal Penyadapan Bisa Berdampak Harga Daging Sapi Melonjak

Rabu, 20 November 2013 – 19:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mengatakan akibat penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah pejabat Indonesia, dapat mengganggu hubungan perdagangan kedua negara.

Karena itu pemerintah dinilai perlu menyikapinya dengan arif dan bijaksana, meski diakui langkah penyadapan merupakan sebuah tindakan penghianatan sebagai negara sahabat.

BACA JUGA: Amankan Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Gandeng Polisi

"Saya lihat aksi penyadapaan ini adalah penghianatan. Negara bertetangga harusnya kan saling percaya satu sama lain. Kalau penyadapan itu kan bentuk tak saling percaya," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Gita, salah satu akibat yang ditimbulkan masalah tersebut, harga daging daging sapi di Indonesia dapat kembali naik. Apalagi jika pemerintah Indonesia sampai akhirnya memutuskan menghentikan impor sapi dari Australia yang selama ini telah berjalan dengan baik

BACA JUGA: Halim Berbenah Terima Penerbangan Soetta

"Contoh terkait harga sapi yang tadinya turun, bisa naik tinggi lagi. Tapi bagaimana pun itu (penyadapan) merupakan satu contoh penghianatan," katanya di Jakarta, Rabu (20/11).

Naiknya harga sapi dipicu karena selama ini Indonesia masih tergantung dengan impor sapi dari Australia. Ia mencontohkan untuk tahun 2014 mendatang saja, Indonesia butuh hingga 4 juta ekor, sementara yang mampu peternak di dalam negeri, hanya 1-2 juta ekor.

BACA JUGA: Kejar Target, Gelar Pameran Rumah Subsidi di Lima Kota

Sebenarnya menurut Gita, jika pemerintah memutuskan penghentian impor sapi dari Australia, masih ada beberapa solusi yang dapat ditempuh. Yaitu beralih mengimpor dari India, karena harga sapinya jauh lebih murah. Sayangnya, sebagian daerah di India belum terbebas dari penyakit kuku dan mulut sapi.

Sehingga kalau tetap mengimpor dari negara tersebut, pemerintah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Di mana disebutkan, dari negara yang salah satu areanya memiliki rekam jejak ternak belum bebas penyakit kuku dan mulut, maka sama sekali tak boleh ada aktivitas importasi dari negara tersebut.

“Jadi undang-undang peternakannya perlu diubah dulu, agar bisa importasi dari negeri mana pun,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Terjual 121 Ribu Rumah Murah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler