Skandal Sprindik, Kabareskrim Tunggu Hasil Komite Etik

Rabu, 06 Maret 2013 – 20:51 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen (Pol) Sutarman mengaku terus memantau kasus bocornya dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK yang kini ditangani Komite Etik. Menurutnya, Polri menunggu temuan pidana dalam kasus bocornya dokumen Sprindik tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi itu.

"Jika nanti Komite Etik menemukan ada pelanggaran tindak pidana, silahkan Komite Etik menyerahkan kepada saya.  Jadi kita juga menghormati komite etik yang sudah bekerja," ujar Sutarman di DPR, Jakarta, Rabu (6/3).

Karenanya Sutarman meminta masyarakat yang ingin melaporkan kasus bocornya dokumen administasi Sprindik itu memberikan informasi terlebih dulu kepada Komite Etik KPK. Meski demikian Sutarman tak akan menghalangi pihak yang akan melaporkan kasus itu ke polisi.

Sebelumnya bekas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap,  Tri Dianto melaporkan kasus bocornnya dokumen administrasi ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/3). Hanya saja laporan itu belum direspon polisi dengan surat tanda terima pembuatan laporan. Pasalnya, perlu ada koordinasi dengan pimpinan di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus itu, Tri Dianto melaporkan petinggi KPK. Ia berharap dengan ada laporan tersebut KPK bisa menjaga independensinya. Sebab dengar bocornya Sprindik menunjukan KPK sudah tidak independen lagi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nanan Mengaku Sudah Beri Masukan ke Kapolri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler