Skandal Sprindik, KPK Bentuk Komite Etik

Senin, 25 Februari 2013 – 15:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membentuk Komite Etik untuk menelusuri penyebab bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Draf sprindik itu terkait penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

"Komite Etik sudah kami bentuk. Nanti sore ada pengumuman resmi. Mudah-mudahan ada pimpinan yang turut mengumumkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Menurut Johan Budi, Komite Etik terdiri dari satu pimpinan dan Dewan Penasehat KPK serta tiga tokoh nasional dari luar KPK. Namun, Johan  belum menyebutkan secara keseluruhan nama-nama anggota Komite Etik itu. Jumlah komite etik menyusut dari tujuh anggota sebelumnya menjadi lima orang.

"Jumlah anggota Komite Etik ada lima, Satu pimpinan, satu penasehat, dan tiga tokoh di luar KPK.  Salah satu yang masuk Abdullah Hehamahua," lanjut Johan.

Seperti diketahui, Komite Etik dibentuk untuk menyelidiki pembocor sprindik Anas di level Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, Satuan Tugas yang menangani kasus, hingga semua pimpinan KPK. Sprindik itu bocor penetapan Anas sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Bahkan sampai menyebar isu bahwa draf sprindik itu juga menyebar hingga ke asisten Staf Khusus Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam draft itu tertera tandatangan tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Andan Pandu Praja. Sprindik bocor Anas ini sempat turut memanaskan politik internal Partai Demoktat.

Anas Urbaningrum akhirnya benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, Jumat pekan lalu. Dia dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi. Merujuk pada pasal yang disangkakan, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceng Pamitan ke Anak Buah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler