JAKARTA - Seperti diprediksi sejak awal, pemberlakuan SKB (Surat Keputusan Bersama) Lima Menteri No.5/2011 tentang Redistribusi Guru menuai persoalan. Para guru protes, karena dari kebijakan itu jam mengajar mereka di-nol-kan. Selain itu, terjadi gerbong mutasi guru besar-besaran.
Fenomena banyak guru yang jam mengajarnya di-nol-kan ini, dipaparkan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti di Jakarta, Selasa (13/3). Dia membawa contoh, kasus pembebasan guru dari beban mengajar itu terjadi di SMAN 6 Jakarta. "Ini hanya satu contoh saja. Di daerah-daerah saya rasa ada fenomena demikian. Banyak guru yang di-nol-kan jam mengajarnya," ujar dia.
Khusus di SMAN 6 Jakarta, tutur Retno, tidak kurang sepuluh guru yang jam mengajarnya di-nol-kan. Sebagian dari guru tersebut adalah PNS. Sisanya adalah tenaga honorer. Guru-guru ini tersebar di berbagai bidang mata pelajaran. Seperti pendidikan agama, PKN, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan Fisika.
Retno menerangkan, fenomena pengenolan beban jam mengajar ini terjadi karena pihak sekolah takut kepada SKB Lima Menteri tadi (Mendikbud, Menag, Mendagri, Menpan-RB, dan Menkeu).
Dia menjelaskan, sebelum ada SKB itu beban mengajar mata pelajaran tertentu dibagi merata kepada sejumlah guru yang ada di sekolah. Namun, setelah keluarnya aturan itu, setiap guru wajib memiliki beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
Resiko dari aturan ini, beban jam pelajaran untuk beberapa guru akhirnya disunat lalu diberikan kepada guru lainnya. "Dari pantauan kami, ada jam guru senior diberikan ke guru juniornya. Kami khawatir bisa menimbulkan konflik sesama guru," kata dia.
Retno mengatakan, saat ini guru yang telah memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu, cemas dengan keberadaan guru-guru yang beban jam mengajarnya belum genap. "Meraka bisa sinis, karena takut jam mengajarnya diambil guru lain," ujarnya. Di sisi lain, Retno mengatakan guru yang belum genap beban jam mengajarnya, berlarian mencari sekolah negeri lain untuk menggenapi aturan beban mengajar tadi.
Saat ini, kata Retno, posisi beban jam mengajar ini sangat penting. Karena menjadi acuan pengucuran tunjangan profesi guru. Jika ada guru yang tahun lalu memperoleh tunjangan profesi tetapi tahun ini tidak mengajar 24 jam pelajaran per minggu, maka tunjangannya tidak dicairkan. Jadwal pencaairan tunjangan ini September depan.
"Pada intinya kami meminta SKB ini dicabut atau direvisi. Meskipun niatnya untuk penataan guru," ujar dia.
Di bagian lain, Mendikbud Mohammad Nuh tidak menyangkan SKB yang dia tanda tangani bisa menuai persoalan secepat ini. Nuh memperkirakan, redistribusi guru sebagaimana diatur dalam SKB itu biasanya terjadi saat persiapan tahun ajaran baru 2012-2013. "Saya tidak mengira ada redistribusi saat tahun ajaran sedang berjalan," katanya.
Mantan Menkominfo itu mengingatkan, guru jangan sampai disibukkan dengan mencari sendiri sekolah-sekolah yang lowong atau kekurangan guru. "Jangan seperti orang jualan, mencari tempat dari pasar satu ke pasar lainnya untuk jualan," tandas Nuh.
Jika kasus seperti ini masih terjadi, kosentrasi guru untuk mengajar jadi terpecah karena tuntutan mencari sekolah lowong yang bisa dia masuki. Untuk itu, dia meminta peran aktif dinas pendidikan daerah.
Mendikbud sendiri tidak sepakat jika ada guru yang di-nol-kan beban jam mengajarnya. Sebab, dalam aturan SKB itu dengan tegas dinyatakan guru minimal memiliki beban mengajar enam jam pelajaran di sekolah induk, atau sekolah yang menerbitkan SK.
Nuh mencoba meredam gejolak para guru itu. Dia mengingatkan, motivasi di balik SKB itu adalah semangat pemerintah untuk meredistribusi guru. Menteri asal Surabaya itu mengatakan, SKB ini bisa dijadikan payung hukum untuk menata guru. Supaya penataan guru tidak memunculkan kesan politisasi atau pengarus budaya like and dislike.
Mantan rektor ITS itu menjelaskan, kondisi guru di Indonesia ini sejatinya mencukupi. Tapi gara-gara ada ketimpangan distribusi, maka ada sekolah tertentu di daerah tertentu kekurangan guru. Bahkan, ada mata pelajaran tertentu di sekolah tertentu, yang juga kekurangan guru. Untuk itu, dia meminta dinas pendidikan di daerah untuk berperan aktif dalam mengolah data guru.
Dia mencontohkan, misalnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kekurangan sepuluh guru matematika. Dinas pendidikan setempat bisa berkomunikasi dengan dinas pendidikan Kota Surabaya. Kebetulan, di Kota Surabaya ada catatan kelebihan guru Matematika. "Jadi ada guru Matematika dari Surabaya, dipindah untuk menutupi kekurangan guru matematika di Sidoarjo. Ini contoh saja," ujar Nuh.
Nuh juga mengingatkan, guru tidak perlu berpikiran upaya ini adalah bentuk intervensi pemerintah pusat terhadap urusan pendidikan. Sebab, dari dulu pemerintah pusat ya memang intervensi terhadap dunia pendidikan di daerah. "Sekarang yang menggaji siapa kalau tidak pemerintah pusat. Ini kan intervensi," katanya. Dia juga menilai tidak ada unsur ancaman dari aturan di dalam SKB ini. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Segera Verifikasi Data Guru Honorer
Redaktur : Tim Redaksi