SKB Penanganan Radikal Dorong Kreativitas dan Daya Kritis ASN

Kamis, 05 Desember 2019 – 16:32 WIB
Emrus Sihombing. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikal sebelas kementerian/ Lembaga yang juga berisi 11 butir larangan menuai pro dan kontra.

Direktur Eksekutif EmrusCorner Emrus Sihombing mengatakan pro dan kontra itu memang biasa. Terlepas dari yang pro, Emrus menilai yang menarik dari aspek komunikasi adalah mengapa muncul pandangan yang kontra.

BACA JUGA: Honorer K2 Khawatir Revisi UU ASN Bertepuk Sebelah Tangan

Menurutnya, sejatinya sebelum SKB itu dikeluarkan sebelas instansi melakukan kajian bersama. Misalnya tentang pentingnya SKB berbasis data eperikal yang valid, disertai analisis mendalam dan holistik soal kondisi objektif perilaku ASN terkait kemungkinan dugaan perilaku komunikasi radikal.

Dia menambahkan hasil kajian diwacanakan ke ruang publik sebelum SKB dikeluarkan sehingga masyarakat terutama PNS turut  memberi pandangan, penilaian, dan tanggapannya.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Semoga Honorer K2 Tak Jadi Korban PHP DPR

“Dengan demikian, masyarakat sudah mempunyai pemahaman dan sikap terhadap 11 larangan sebelum diterbitkan SKB itu,” kata Emrus, Kamis (4/12).

Menurutnya, dengan membahas lebih dahulu di ruang publik, maka SKB ini benar-benar menjadi produk dari, oleh, untuk, dan terutama bersama-sama masyarakat. “Dengan demikian, sebagian aktor sosial yang berpotensi menjadi kontra bisa menyadari betapa urgennya SKB tersebut diterbitkan,” ujarnya.

BACA JUGA: SKB Tes CPNS Kemenag, Ada Praktik Kerja dan Wawancara

 

Ia menjelaskan bisa saja ada aktor sosial memosisikan diri atau organisasinya tetap sepakat atau tidak terhadap apa pun program maupun keputusan pemerintah sekalipun itu untuk kesejahteraan masyarakat luas. “Namun dengan terlebih dahulu mewacanakan ke ruang publik, maka terbentuk imuninasi komunikasi dari virus komunikasi yang dilontarkan oleh aktor sosial yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut Emrus, pesan dan atau informasi tentang kebijakan serta program pemerintah yang disampaikan terkesan tiba-tiba, hampir dipastikan berpotensi menimbulkan pemahaman dan sikap yang sangat berwarna-warni. Selain itu, lanjut dia, bisa jadi menimbulkan penolakan dengan berbagai lontaran kemasan pesan.

“Terhadap SKB ini, misalnya,  bisa saja aktor sosial tertentu, karena kepentingan politik tertentu, menilai sebagai penghambat kreativitas dan menjadi legalisasi menuduh seorang ASN yang kritis sebagai radikal,” katanya. 

Padahal, kata dia, makna sebelas poin di SKB itu sangat bagus dan produktif bila didalami. Dari segi isi, Emrus belum menemukan narasi yang membatasi kreativitas ASN melaksanakan tugasnya. Selain itu, lanjut dia, tidak ada satu kata atau kalimat yang bisa menjadi legalisasi menuduh seorang ASN kritis sebagai radikal.

“Artinya, dengan SKB ini, kreativitas dan daya kritis dari seorang ASN yang terkait dengan tugas-tugasnya dipastikan tidak terhalang oleh SKB ini,” ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu kreativitas ASN dalam melaksanakan tugasnya sekalipun SKB ini diterbitkan, baru-baru ini Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Masyarakat bisa cetak sendiri KTP, KK, hingga akta kelahiran. Dengan hasil kreativitas ini, bisa menekan sekecil mungkin atau dapat meniadakan pungutan liar (pungli) terkait pelayanan identitas kewarganegaan bagi seluruh masyarakat yang datang ke ADM. “Inilah contoh kreativitas ASN yang profesional dan sekaligus melakukan fungsi pendidikan bagi masyarakat dalam melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.

Dari sudut kritis, lanjut dia, maka dengan SKB ini justru setiap ASN dalam suatu instansi pemerintah menjadi lebih kritis. Misalnya, sesama anggota dapat menilai secara kritis perilaku ASN yang lain membentuk kelompok eksklusif. Mereka yang homogen dari sudut kepercayaan tertentu yang militan membentuk in-group tersendiri. Sementara ASN yang lain, sebagai out-group mereka. “Padahal, salah satu fungsi sosial ASN adalah perekat bangsa, menjungjung tinggi keberagaman, perilaku pluralis, mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam bangunan rumah bersama bernama NKRI,” paparnya.

Menurutnya, bila terjadi in-group - out-group dipastikan menimbulkan polarisasi di instansi pemerintah yang bersangkutan. Efek lanjutannya, kata dia, jika suatu in-group yang menguasai medan kementerian, misalnya anggota dari in-group itulah yang ditempatkan di posisi strategis dan jabatan basah. “ASN yang lain tinggal gigit jari, hanya bisa pasrah melihat perilaku eksklusivitas dari sekelompok ASN tersebut,” paparnya.

Nah, Emrus berujar, secara hipotesis bisa saja perilaku eksklusivitas ini sedang terjadi di instansi pemerintah. Bisa juga belum atau tidak ada sama sekali. Bisa juga, kata dia, dengan SKB ini kelompok eksklusif miltan sedang mengistirahatkan atau  membaurkan diri kepada sosok pemimpin atau kelompok inklusif yang ada di kementerian untuk mengaburkan perilaku komunikasi radikal selama ini.

“Sebagai data awal bisa saja dengan melihat jejak digital yang dimiliki selama ini. Tentu, ini baru hipotesis ya,” ungkapnya.  

Karena itu, Emrus menyarankan Kementerian Dalam Negeri misalnya bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi melakukan penelitian di kementeriannya sendiri. Penelitian itu harus menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi untuk menguji hipotesis tersebut.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler