SKB Untuk Payung Hukum Dana PON

Kamis, 16 Agustus 2012 – 19:42 WIB
JAKARTA--Sebanyak Enam Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Kamis (16/8) sore, mengadakan pertemuan di kantor Kementrian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat. Pertemuan itu untuk menggodok payung hukum penggunaan anggaran PON XVIII Riau, yang akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) PON.

Pantauan JPNN, sampai pukul 16.11 WIB, pertemuan yang difasilitasi Menko Kesra Agung Laksono itu tampak dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi, Menpora Andi Mallarangeng, Jaksa Agung Basrief Arif, Kapolri Timur Pradopo, Kepala BPKP, LKPP serta Gubernur Riau Rusli Zainal.

Informasi yang diterima, setelah pertemuan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara ini akan diakhiri dengan penandatanganan SKB sebagai payung hukum penggunaan anggaran PON.

Sebelumnya Deputi V Menko Kesra Sugi Hartatmo mengatakan, Kemenko Kesra sebagai fasilitator mengundang enam pimpinan kementerian dan lembaga negara untuk menidaklanjuti hasil rapat gabungan tim fasilitasi dan pendampingan persiapan penyelenggaraan PON di Kantor Irjen Kemedagri, Senin (13/8) lalu.

‘’Saya tidak mau mengatakan nantinya akan ada penandatanganan, tapi yang jelas kita mengundang mereka (enam kementerian/lembaga, red) untuk rapat di Kantor Kemenko Kesra terkait dengan hasil rapat di Kemendagri tersebut. Kita tunggu dan lihat saja nanti,’’ ujar Sugi.

Dia tidak menampik bahwa dengan menandatangani SKB tersebut, merupakan jalan keluar terbaik dalam penggunaan anggaran PON. ‘’Adanya SKB ini, memberikan ruang untuk gubernur melaksanakannya,’’ jelas Sugi sembari menyatakan, bahwa tidak ada alternatif dan solusi lain selain SKB atau diterbitkannya Pepres.

Disebutkan Sugi, SKB ini diterbitkan mengingat penyelenggaran PON semakin dekat, tidak mungkin lagi pengadaan barang/jasa ditenderkan karena memakan waktu cukup lama.

‘’Terpenting bagaimana akuntabilitasnya bisa dikawal bersama-sama, BPKP, LKPP dan lembaga lainnya. Jangan sampai pengeluarannya negara dirugikan,’’ tegas Sugi.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Puas Hukuman LPIS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler