SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Jangan Main Curang, Sanksinya Berat 

Kamis, 09 November 2023 – 12:11 WIB
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 dimulai serentak hari ini, Kamis (9/11) di seluruh Indonesia.

Tercatat sebanyak 1.853.617 pelamar, terdiri dari 725.589 orang berhak mengikuti SKD CPNS 2023.

BACA JUGA: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023, SKD 9 November, Sah ASN Maret 2024

Adapun 1.128.028 pelamar berhak mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2023.

"Hari ini pukul 10.00 WIB SKD CPNS 2023 dimulai serentak di seluruh Indonesia. Untuk seleksi kompetensi PPPK dimulai Jumat (10/11) besok," kata Deputi bidang Sistem informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen yang ditemui saat meninjau langsung pelaksanaan SKD CPNS 2023 di Kantor BKN Pusat, Kamis (9/11).

BACA JUGA: Hanya 3 Peringkat Teratas SKD CPNS 2023 Berhak Ikut SKB

Suharmen mengungkapkan titik lokasi yang disediakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebanyak 304 titik lokasi dalam negeri dan 62 titik lokasi luar negeri.

Pelaksanaan SKD bagi CPNS akan berlangsung hingga 18 November 2023, sedangkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi CPPPK akan berlangsung hingga 4 Desember 2023.

BACA JUGA: DPR Ungkap Masalah Serius Seleksi CPNS 2024 & PPPK, 1,3 Juta Formasi Buyar?

Nantinya, kata Deputi Suharmen, hasil SKD maupun seleksi kompetensi PPPK bisa dilihat langsung oleh peserta melalui fitur live score yang akan tayang selama pelaksanaan seleksi berlangsung.

"Dalam rangka keterbukaan informasi publik, masyarakat luas dapat menyaksikan nilai peserta yang sedang mengikuti ujian di laman YouTube Official CAT BKN," terangnya.

Deputi Suharmen juga mengimbau agar pelamar jangan coba-coba main curang.

Selain sistemnya superketat, ada sanksi bagi pelamar yang curang saat SKD.

Bagi yang kedapatan curang, akan dapat blacklist NIK sehingga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK selama 3 tahun ke depan.

Selain itu, bagi pegawai ASN yang terbukti membantu peserta melakukan kecurangan dikenakan sanksi berat.

"Untuk pegawai BKN jika terbukti membantu peserta untuk berbuat curang akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan ASN bersangkutan. Di samping sanksi pidana," tegasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SKD CPNS 2023   SKD CPNS   CPNS   PNS   Suherman  

Terpopuler