JAKARTA - Sidang kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012 dengan terdakwa Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo HS kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/6). Pada persidangan itu, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK makin menyudutkan posisi Soemarmo.
Salah satu yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Ayi Yudi Mardiana, yang dicecar soal asal uang untuk menyogok DPRD. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan itu Yudi memaparkan, dirinya pada Oktober 2011 pernah dipanggil Soemarmo agar datang ke kediaman dinas Wali Kota Semarang. "Sendiri, di ruang tamu," kata Yudi.
Anggota majelis, Herdi Agusten menanyakan keperluan pertemuan itu. Menurut Yudi, dirinya diperintahkan menghitung plafon belanja langsung pemerintah. "Karena beliau (Soemarmo) mengatakan ada permintaan dari anggota dewan. Mereka (DPRD) minta 10 M (Rp 10 miliar)," ucap Yudi.
Namun Yudi baru mengaku pertama kali tahu bahwa setiap RAPBD dibahas harus ada pelicin ke dewan. "Saya baru tahu saat ini," ucapnya.
Lantas apa pertimbangan Pemkot Semarang menyanggupi permintaan DPRD soal uang? "Agar anggaran selesai tepat waktu," ucap Yudi.
Singkat cerita, muncullah angka Rp 4 miliar yang mesti disetor ke DPRD Semarang. Sementara Rp 200 juta dan Rp 150 juta yang diamankan KPK, hanya sebagian dari komitmen Rp 4 miliar. "Itu dana talangan untuk memenuhi anggota dewan. Rp 200 juta dari PSDA (Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air) dan Rp 150 juta dari Bina Marga," ucapnya.
Yudi tak membantah saat majelis bertanya apakah sogokan Rp 4 miliar itu juga dilaporkan ke Soemarmo selaku Wali Kota. "Pak Wali menanggapi, karena sedang memimpin rapat, "Yo wis.. (ya sudah)"" kata Yudi menirukan reaksi Soemarmo.
Meski demikian Yudi juga mengatakan, Soemarmo sempat keberatan tentang permintaan DPRD itu. Bahkan Soemarmo pernah meminta Yudi agar tak menuruti permintaan DPRD. "Ra usah dikei (jangan diberi)," kata Yudi mengutip omongan pimpinannya di Pemkot Semarang itu.
Saksi lain yang dihadirkan JPU adalah Ari Kurniawan yang merupakan Staf Seksi Perencanaan Bidang Anggaran Pemkot Semarang. Ari adalah Bawahan Yudi di Pemkot Semarang. Dalam kesaksiannya Ari mengaku pernah diperintah Yudi untuk memungut dana dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Semarang.
"Hitungan plafon Rp10 miliar dibagi kepada plafon ke tiap-tiap SKPD," terang Ari dalam kesaksiannya.
Ari pun menjelaskan dari hitung-hitungannya. Jika di Pemkot Semarang terdapat 52 SKPD, maka setiap SKPD diminta setor 1,35 persen dari total anggaran Rp 10 miliar. "Itu di luar anggaran untuk pembayaran rekening listrik, telpon dan air," urainya.
Sementara itu saksi lainnya adalah Hendaryono, mantan ajudan Sekda Semarang Akhmad Zaenuri, yang mengaku pernah diperintah atasannya untuk mengambil uang Rp300 juta dan Rp40 juta. Selanjutnya oleh Zaenuri, uang itu diserahkan kepada anggota DPRD Semarang yakni Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).
"Saya disuruh Pak Zaenuri untuk ambil uang, lalu diserahkan ke kedua anggota dewan. Yang menyerahkan Pak Sekda," kata Hendaryono yang tidak menyebut secara rinci darimana dia mengambil uang itu.
Dalam persidangan sebelumnya, sesuai surat dakwaan bernomor Dak-09/04/06/2012 disebutkan bahwa Soemarmo HS telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar anggota DPRD di Ibu Kota Jawa Tengah itu memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(Fat/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Neneng Minta Bertemu Nazar untuk Pulangkan Anak
Redaktur : Tim Redaksi