SL Merusak Citra Guru Agama, Dia Memerkosa Gadis 16 Tahun, Anak Tetangga

Rabu, 29 September 2021 – 02:50 WIB
Polres Sampang saat memeriksa pelaku pencabulan anak dibawah umur (Polres Sampang)

jpnn.com, SAMPANG - Pelarian SL (40), guru agama di salah satu lembaga pendidikan keagamaan swasta di Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, berakhir di Bekasi Jawa Barat.

Pak Guru SL yang menjadi buronan kasus pemerkosaan ditangkap tim Polres Sampang pada Minggu (26/9), di tempat persembunyiannya.

BACA JUGA: Perbuatan Ha Sungguh Merusak Citra Guru Honorer

Dia diburu polisi atas dugaan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, anak tetangganya.

"Selama melarikan diri dan bersembunyi di Bekasi, pelaku bekerja sebagai buruh besi tua, setelah pelaku pulang kerja baru kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto di Sampang, Selasa (28/9).

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Vs Letjen Dudung, Arief Poyuono: Prabowo Tak Perlu Ikut-ikutan

Selama menjadi buronan, SL bersembunyi di rumah keponakannya di Jalan Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi.

SL ditangkap berkat informasi masyarakat dan penyelidikan oleh Tim Reskrim dan Intelijen Polres Sampang yang dikerahkan melacak keberadaan tersangka.

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Vs Letjen Dudung soal Hilangnya Patung Penumpasan G30S/PKI, Prabowo Diminta Bicara

Penangkapan SL juga mendapat dukungan dari Unit Resmob dan Unit PPA Polres Sampang serta Unit Resmob Polres Metro Bekasi.

Saat diinterogasi penyidik, SL mengaku telah melakukan pelecehan seksual pada gadis 16 tahun anak tetangganya itu.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada 30 Agustus 2021.

Menurut Sudaryanto, tersangka juga mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.

Pak Guru SL juga mengaku tidak pernah begituan dengan korban lainnya.

Namun, polisi tidak sepenuhnya memercayai pengakuan SL dan masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

BACA JUGA: Viral, Ada Puluhan Motor Curian di Rumah Kontrakan Ini, Kombes Aloysius: Kelompok Lampung

"Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban, tetapi kami terus kembangkan lagi," ujar AKP Sudaryanto.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam menangani kasus itu, polisi juga memberikan pendampingan kepada korban yang masih trauma akibat dinodai oleh SL. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler