Slank Cabut Gugatan Uji Materiil

Sabtu, 23 Februari 2013 – 06:37 WIB
JAKARTA--Perseteruan antara Slank dengan Mabes Polri akhirnya antiklimaks. Slank memutuskan mencabut gugatan uji materi terhadap pasal 15 (2a) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Mabes Polri yang tadinya menyatakan siap menghadapi gugatan pun ikut melunak dengan menjamin Slank tetap bisa konser.

Keputusan mencabut gugatan itu disampaikan Slank setelah datang ke Divhumas Mabes Polri Jumat (22/2). Kaka, Bimbim, Abdee, Ridho, dan Ivanka datang ke Mabes Polri pukul 14.20 bersama Ibunda Bimbim, Bunda Iffet. Mereka langsung menuju ruangan Kadivhumas. Lima menit kemudian, mereka turun didampingi Kabagpenum Kombespol Agus Rianto.

"Kami akan mencabut usulan uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi) dengan jaminan, ternyata kami tidak pernah dicekal dan pihak Polri mendukung slank tampil di mana aja, juga musisi lainnya," ujar Bimbim. Menurut Bimbim, pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Mabes Polri sehingga terjadi sebuah kesepakatan.

Setidaknya ada dua hal yang menurut Slank mendasari pencabutan gugatan tersebut. Pertama, adanya jaminan dari Mabes Polri yang menyatakan mereka bisa bebas mangghung di mana saja. Kedua adalah masalah timing. Ridho, Gitaris Slank, menuturkan jika ada beberapa pihak yang mengekor gugatan tersebut karena memiliki kepentingan politis. "Karena itu, kami putuskan mundur dari uji materiil," katanya.

Namun, keputusan mundur itu sempat dianggap blunder untuk Slank. Sebab, sebelumnya mereka terang-terangan bakal menggugat pasal tersebut. Sebab, pasal itu penafsirannya sangat subyektif. Nyatanya, setelah terlibat pembicaraan dengan Mabes Polri, Slank memutuskan mundur.

Pihak mabes Polri sendiri juga tampak melunak pada Slank setelah keputusan mundur itu. Sebelumnya, pasca Slank mendatangi MK, pihak Mabes Polri menyatakan bakal menghadapi gugatan tersebut.

Ditanya mengenai hal tersebut, Bimbim menjawab jika keputusan itu dilakukan setelah mereka terlibat pembicaraan panjang dengan pihak Polri. Bimbim juga menyatakan mereka bermusyawarah dengan Polri sebelum akhirnya memutuskan mencabut gugatan.

Sementara itu, Agus Rianto menyatakan jika sejak awal pihaknya tidak pernah mencekal Slank. "Setiap kegiatan selalu ada mekanismenya," ujar perwira dengan tiga melati di pundak itu. Karenanya, jaminan yang disampaikan Polri kepada Slank hanya sebatas peraturan perundangan yang sudah berlaku.

Setiap kegiatan keramaian, lanjut Agus, tentu harus disertai izin keramaian. Untuk tingkat kabupaten atau kota, diserahkan kepada Polres setempat. Jika lebih dari satu kota, perizinannya ada di Polda. Kemudian, jika lintas provindi, harus ke Mabes Polri. Izin dari Mabes Polri juga berlaku bagi konser yang menghadirkan pemusik dari luar Indonesia. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Firman Akui Pernah Konsumsi Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler