Soal 37 Nama Anggota FPI Pernah Terlibat Aksi Terorisme, Munarman: Pengalihan Isu

Kamis, 17 Desember 2020 – 18:06 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menanggapi santai soal 37 nama anggota dan mantan FPI yang pernah terlibat aksi terorisme.

Nama-nama itu diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto.

BACA JUGA: Pengin Pulang Kampung, Dedik Nekat Berenang Menyeberangi Lautan Pakai Galon Air

Menurut Munarman, 37 orang yang disebutkan Benny itu semuanya sudah dihukum oleh pengadilan.

“Pertama, orangnya kan sudah dihukum, dan dari daftar itu tidak semua anggota FPI,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12).

BACA JUGA: Irjen (Purn) Benny Ungkap 37 Anggota FPI yang Pernah Terlibat Aksi Terorisme, Berikut Daftarnya

Kedua, kata Munarman, nama itu dikeluarkan untuk pengalihan isu dari kejadian kematian enam anggota FPI yang ditembak oleh polisi.

“Itu hanya pengalihan isu dari peristiwa pembantaian dan gross violation of human rights,” tegasnya.

BACA JUGA: Munarman FPI: Kita Seperti di Zaman Firaun

Selanjutnya, tindakan penyebaran nama anggota FPI yang telah dihukum itu bentuk kekerasan spiral kepada FPI.

“Itu bentuk dari spiral kekerasan terhadap FPI dengan melakukan labeling. Jadi kejahatan aparatur negara ini berulang dan berlanjut demi tujuan menjustifikasi brutalitas aparat mereka,” tambah Munarman. 

Sebelumnya,  Benny Mamoto selaku Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia menyebut bahwa ada sekitar 37 orang mantan atau masih anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat aksi terorisme di Indonesia.

Menurut Benny, data itu bisa diketahui dengan mengakses putusan pengadilan karena semuanya sudah menjalani vonis di tingkat pengadilan.

“Ini sudah ada vonisnya, jadi bisa dicari di laman pengadilan,” ujar Benny ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12). (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler