Soal 776 Aduan Terkait THR 2021, Kemnaker: Segera Kami Tindaklanjuti

Minggu, 02 Mei 2021 – 20:37 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan setiap laporan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 akan ditindaklanjuti. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan setiap laporan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 akan ditindaklanjuti.

Dia menyebut tindak lanjut dilakukan melalui tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

BACA JUGA: Posko Kemnaker Terima 776 Laporan Terkait THR 2021, Ini Perinciannya...

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kami tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR ” Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (2/5).

Kemnaker mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021.

BACA JUGA: Ida Fauziah Bagikan Paket Ramadan untuk Driver Hingga Petugas Kebersihan Kemnaker

Jumlah tersebut terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.

Aduan bersumber dari berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan tersebut, di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

BACA JUGA: Kemnaker: Sebanyak 34 Provinsi Sudah Membentuk Posko THR

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, posko THR 2021 bisa dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum yang menggunakannya untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR.

"Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah lebaran, dll. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yg dialami tahun lalu, "kata Anwar.

Menurut dia berdasarkan laporan tim posko, sekitar 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan.

"Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya," kata Sekjen Anwar.

Anwar menambahkan jika pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan.

Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

“Silakan datang langsung atau hubungi kami melalui call center dan Sisnaker. Setiap laporannya kami tindaklanjuti, " ucap Sekjen Anwar.

Anwar mengatakan Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Dia berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021. (jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler