jpnn.com - jpnn.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan maladministrasi atas sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang belum juga menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Amzulian, setidaknya ada sekitar dua pengaduan yang dilayangkan ke ORI, sebelum pemungutan suara pelaksanaan pemilihan Gubernur DKI digelar, Rabu (15/2) kemarin.
BACA JUGA: Ahok: Takutnya Ada Apa-Apa
"Laporan masyarakat sudah masuk satu atau dua laporan. Setahu saya masuk sehari sebelum pilkada. Ombudsman berharap ada ketegasan dari pemerintah terkait kasus itu," ujar Amzulian di Jakarta, Kamis (16/2).
Atas pengaduan dari masyarakat, Amzulian mengaku telah mengundang Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Mendagri kata Amzulian, memaparkan alasan. Bahwa keputusan diambil karena jaksa penuntut umum tak hanya mendakwa dengan Pasal 156a KUHP, tapi juga mengajukan pasal alternatif, Pasal 156 KUHP.
BACA JUGA: Simak Nih, Catatan Ombudsman soal Mendagri Biarkan Ahok
Sehingga muncul kekhawatiran, jika nantinya tuntutan hanya menggunakan Pasal 156 KUHP dan Kemdagri terlanjur memproses penonaktifan Ahok, maka keputusan presiden menonaktifkan Ahok, berisiko digugat. Sebab ancaman pidana pada pasal tersebut paling lama empat tahun. Sementara sesuai Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah baru dinonaktifkan jika ancaman hukuman di atas lima tahun.
Karena itu Kemendagri memilih menunggu tuntutan jaksa terlebih dahulu. Jika nantinya Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156a KUHP, barulah Ahok dinonaktifkan. Mengingat ancaman pada pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA: Ahok tak Juga Dinonaktifkan, Ombudsman Bilang Begini
"Kalau pemerintah firm dengan kebijakannya, tentu kami anggap itu atas dasar yang jelas. Tapi kami juga berharap itu diantisipasi. Jangan sampai mengganggu, ada akibat hukum kalau seseorang berstatus terdakwa. Tapi dari penjelasan tadi, kami yakin Mendagri punya suatu keputusan yang atas pertimbangan matang," pungkas Amzulian.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AHY Perlu Lakukan Hal Ini demi Perkuat Citra Kesatria
Redaktur & Reporter : Ken Girsang