JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Saleh Husin mengaku baru tahu mengenai alokasi anggaran untuk korban Lapindo sebesar Rp 155 miliar di dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada saat Rapat Paripurna di DPR.
"Saya baru tahu itu ketika di ruang paripurna ketika salah satu teman menyampaikan. Kemudian saya cepat baca ternyata ada di dalamnya," kata Saleh di DPR, Jakarta, Kamis (20/6).
Namun ia mengaku tidak terlalu memahami hal tersebut. Menurutnya, Badan Anggaran (Banggar) yang mengerti persoalan itu. "Teman-teman di Banggar yang paham," ujarnya.
Sebelum disahkan, Saleh mengatakan, Rancangan Undang-Undang APBN-P 2013 itu dilaporkan namun tidak secara detil. "Dilaporkan hanya secara garis besar saja. Detil enggak mungkin. Karena halamannya yang tebal dan waktu yang mepet," ucapnya.
Anggota Komisi V DPR itu mengaku tidak tahu apakah ada deal politik dengan adanya alokasi anggaran Lapindo dalam APBN-P 2013. Hal itu menurutnya lebih baik ditanyakan kepada Ketua Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding.
Sebab Suding yang menyampaikan pandangan fraksi Hanura mengenai APBN-P 2013 pada saat Rapat Paripurna. "Saya enggak tahu. Coba nanti Pak Sudding mungkin yang tahu. Kan beliau yang menyampaikan," kata Saleh.
Ia mengaku tidak masalah jika ada masyarakat yang ingin mengajukan Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab masyarakat memang mempunyai hak untuk itu.
"Saya kira kalau ada masyarakat yang ingin melakukan (Judicial Review) itu adalah hak masyarakat. Jika menjadi suatu keputusan dari MK kita harus patuhin. Kita serahkan kepada MK kalau ada yang Judicial Review," pungkasnya. (gil/jpnn)
"Saya baru tahu itu ketika di ruang paripurna ketika salah satu teman menyampaikan. Kemudian saya cepat baca ternyata ada di dalamnya," kata Saleh di DPR, Jakarta, Kamis (20/6).
Namun ia mengaku tidak terlalu memahami hal tersebut. Menurutnya, Badan Anggaran (Banggar) yang mengerti persoalan itu. "Teman-teman di Banggar yang paham," ujarnya.
Sebelum disahkan, Saleh mengatakan, Rancangan Undang-Undang APBN-P 2013 itu dilaporkan namun tidak secara detil. "Dilaporkan hanya secara garis besar saja. Detil enggak mungkin. Karena halamannya yang tebal dan waktu yang mepet," ucapnya.
Anggota Komisi V DPR itu mengaku tidak tahu apakah ada deal politik dengan adanya alokasi anggaran Lapindo dalam APBN-P 2013. Hal itu menurutnya lebih baik ditanyakan kepada Ketua Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding.
Sebab Suding yang menyampaikan pandangan fraksi Hanura mengenai APBN-P 2013 pada saat Rapat Paripurna. "Saya enggak tahu. Coba nanti Pak Sudding mungkin yang tahu. Kan beliau yang menyampaikan," kata Saleh.
Ia mengaku tidak masalah jika ada masyarakat yang ingin mengajukan Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab masyarakat memang mempunyai hak untuk itu.
"Saya kira kalau ada masyarakat yang ingin melakukan (Judicial Review) itu adalah hak masyarakat. Jika menjadi suatu keputusan dari MK kita harus patuhin. Kita serahkan kepada MK kalau ada yang Judicial Review," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA dan KY Awasi Sidang Cebongan
Redaktur : Tim Redaksi