jpnn.com, JAKARTA - Hasil asesmen BNN Kota Jakarta Utara terhadap Millen Cyrus akhirnya diketahui.
Keponakan Ashanty yang ditangkap akibat kasus narkoba itu diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
BACA JUGA: Weird Genius Berjaya, Ini Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2020
"Hasilnya Millen direhabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi, Jumat (27/11).
Pihak kepolisian bakal segera membawa Millen Cyrus ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat.
BACA JUGA: Bebas Usai 6 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono: Saya Sudah Sehat
Proses pemindahan menunggu kelengkapan syarat, termasuk hasil tes swab mengingat protokol kesehatan di Lido.
"Kami masih menunggu kesiapan Lido, katanya keluarga juga mau mengurus," beber AKP Rezha Rahandhi.
BACA JUGA: Ashanty Diam-diam Datangi Millen Cyrus di Tahanan
Seperti diketahui, selebgram Millen Cyrus ditangkap pada 22 November 2020 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat penangkapan, aparat menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram milik Millen Cyrus.
Kepada polisi, Millen Cyrus mengaku baru empat kali memakai narkoba.
Pihak keluarga termasuk Ashanty berharap Millen Cyrus bisa direhabilitasi. (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra