Soal Boediono, KPK Tak Akan Dikte DPR

Kamis, 27 Desember 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mempersilakan DPR untuk menempuh langkah politik terkait kasus Century. Namun menurutnya, KPK tetap fokus pada proses hukum dan tak mau mendikte DPR.

"Jadi tidak bisa saling mengintervensi. Oleh sebab itu saya katakan kalau DPR ingin melanjutkan penyidikan, silahkan," kata Abraham usai jumpa pers akhir tahun KPK, Kamis (27/12) sore.

Namun demikian Abraham membantah anggapan bahwa KPK justru mendorong upaya pemakzulan. Pria asal Makassar itu berkilah bahwa DPR bisa menempuh langkah poltik tanpa menunggu proses di KPK.

"Saya sampaikan bahwa janganlah karena KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka terus dianggap menghambat penyidikan itu sendiri. Makanya saya katakan silahkan DPR memulai penyelidikannnya tanpa harus menunggu KPK menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka," tegasnya.

Ditegaskannya, KPK sudah pernah memeriksa Boediono saat kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Tapi Abraham juga mengatakan, KPK masih membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi maupun dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Siti Ch Fadjriyah dan Budi Mulya.

"Pemeriksaan ini masih awal dan kita masih butuh dari hasil pemeriksaan saksi kemudian pemeriksaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka bisa disimpulkan peran masing masing," tegasnya.

Sebelumnya anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa dirinya dan beberapa inisiator pengungkapan kasus Century akan menggulirkan HMP. Menurut Bambang, harus ada posisi yang jelas tentang dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutradara Salahkan Pihak RS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler