jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengaku tak kaget saat Komisi III DPR RI mempermasalahkan tidak adanya unsur kejaksaan untuk Capim KPK hasil seleksi Tim Panitia Seleksi 9 Srikandi yang yang diserahkan ke DPR. Bahkan, Margarito menyarankan komisi III meminta penjelasan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Soal uncur kejaksaan ada salah satu isu yang menarik diperdebatkan. Orang tidak mengerti penututan, tetapi melakukan penuntutan. Anda tahu yang jadi JPU di KPK adalah jaksa, bagaimana mungkin tidak ada satu pimpinan yang berasal usul dari jaksa," kata Margarito saat dihubungi, Minggu (29/11).
BACA JUGA: Berharap Presiden dan Wapres Hadir pada Sidang MKD
Yang penting untuk dipastikan, sambung Margarito, ialah kepastian tentang kegiatan Pansel KPK yang diisukan didanai LSM. Selain itu, perlu ada kepastian tentang anggota capim KPK yang terlibat dalam pansel.
"Bila benar ada, maka saya mengatakan bahwa ada problem legalitas dari capim. Pada titik itu saya harap Komisi III harus sungguh sunggguh memastikan bahwa segala tindakan Pansel, yang dijadikan dasar oleh presiden itu sah," tegasnya.
BACA JUGA: Perlu Kursi Tetap Perwakilan Gubernur Dalam Setiap Rapat Kabinet
Karena itulah ia menyarankan agar Komisi III DPR meminta penjelasan dari Mensesneg.
"Mengapa harus Mensesneg? Karena pansel berada di bawah perintah setneg. Jadi sangat wajar sikap komisi III mempersoalkan hasil Pansel. Malah ngaco mereka, kalau semua soal itu tidak dipertanyakan," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Mabes Supervisi Polda Jabar Usut Dugaan Korupsi BPJS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Dua BUMN, KMI Gelar Pengobatan Gratis
Redaktur : Tim Redaksi