Soal DCS Demokrat, KPU Tak Kaku Terapkan UU Pemilu

Jumat, 01 Maret 2013 – 20:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang untuk menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat tanpa tanda tangan ketua umum partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Sebab, KPU justru akan mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Anggota KPU, Hadar Gumay mengakui, dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu memang sudah ditegaskan bahwa DCS harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namun demikian KPK tak akan kaku soal aturan itu.

"Tapi bisa kami tambahkan sepanjang sesuai AD/ART mereka. Misalnya seperti apa pengaturan jika sang ketua umum berhalangan. Apakah memungkinkan wakil ketua umum yang menandatangani atau kah pelaksana tugas ketua umum,” ujar Hadar Jumat (1/3) petang.

Namun begitu, kata Hadar, KPU masih akan mengkaji masalah ini terlebih dahulu. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS baru dapat diajukan 9-16 April mendatang.

Apakah dalam hal ini KPU memerlukan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham)? Hadar juga menilai hal itu tidak perlu.

“Kalau pengurus parpol berubah, memang harus ada surat dari Kemenkumham. Tapi kalau hanya Ketua Umum yang berubah, saya kira nggak perlu,” ujarnya.

Seperti diketahui, polemik perlunya tanda tangan Ketum dan Sekjen partai terkait nama-nama DCS yang diajukan sebuah partai mengemuka pascamundurnya Anas Urbaningrum dari Ketua Umum Partai Demokrat. Anas mundur dari Ketum PD setelah menjadi tersangka korupsi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Citra SBY, Ibas Diimbau Mundur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler