Soal DPT, Ketua KPU DKI Terbukti Langgar Kode Etik

Jumat, 06 Juli 2012 – 19:19 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat membacakan keputusan tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU DKI, Dahliah Umar terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada DKI 2012. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar. DKPP memutuskan bahwa Dahliah terbukti melanggar kode etik terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada DKI 2012.

Keputusan itu dibacakan Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie dalam sidang yang digelar di gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (6/7). Majelis DKPP menyatakan bahwa Dahliah selaku pihak teradu terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya.

"Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada teradu, saudari Dahliah Umar sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Jimly membacakan putusan DKPP.

Dahliah juga dinyatakan terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon atas temuan kesalahan DPT. Pelanggaran itu dilakukan Dahliah karena menetapkan DPT dengan melakukan penandaan. Langkah tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian, keraguan dan kecurigaan atas hasil pemutakhiran data pemilih.
 
Majelis DKPP juga menyatakan Dahliah terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif dan kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta. Hal itu bertentangan dengan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008. Tindakan Dahlia dinyatakan terbukti  melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme, akuntabilitas.
 
"Dengan demikian teradu telah terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran," ujar Jimly.

Dalam putusannya majelis DKPP juga merekomendasikan agar KPU pusat beserta seluruh jajarannya melakukan tindakan yang bersifat khusus dalam melakukan penataan dan pengelolaaan DPT di seluruh Indonesia. Langkah tersebut untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang terpercaya diseluruh Indonesia dengan tersediaannya daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.
 
Putusan DKPP dibuat oleh lima orang anggota majelis DKPP yang diketuai oleh Jimly. Sidang dihadiri oleh piihak pengadu dari tim advokasi pasangan cagub Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, dan Alex Noerdin-Nono Sampono. Dahliah Umar selaku pihak teradu juga hadir didampingi empat anggota KPU DKI lainnya.
 
 Anggota tim advokasi Jokowi-Ahok, Sirra Prayuna mengapresiasi putusan majelis DKPP. Sirra menilai putusan ini bisa menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu agar menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.
 
"Tentunya ini jadi pembelajaran bagi Ketua KPU untuk melakukan tugasnya secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu saya kira cukup adil, bijak bagi semua pihak, saya kira ini semangat untuk memperbaiki," kata Sira kepada wartawan usai persidangan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke-Jokowi Bakal Bersaing di Putaran II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler